JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pemuda berinisial YH (20) yang diduga mengedarkan sabu di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) setelah polisi menerima laporan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan delapan klip sabu dengan berat total 9,116 gram.
Barang haram itu disembunyikan di bawah kasur dalam kamar pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita satu pak plastik klip, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,4 juta, iPhone 12 Pro, serta motor Honda PCX bernopol N 6159 EDC beserta STNK.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/141/XI/2025.
Menurutnya, tersangka tidak bisa mengelak saat petugas menemukan sabu dan langsung mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani, Kamis (11/12/2025).
YH kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika karena memiliki dan menyimpan sabu lebih dari 5 gram. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini disebut menjadi bagian dari komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor melalui Hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” tegas AKP Ahmad Yani. (bas/nuh)