email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lantik Kades PAW Wadak Kidul, Bupati Gresik Tekankan Transparansi dan Pembangunan Desa

by Sudasir Al Ayyubi
17 Desember 2025

JAVASATU.COM- Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Wadak Kidul terpilih, Ashifur Rohib, dan menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Wadak Kidul. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Pelantikan digelar pada Rabu (17/12/2025) sebagai bagian dari penguatan peran desa sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Bupati Yani berharap, dalam sisa masa jabatan 2025-2027, kepala desa mampu menghadirkan manfaat nyata bagi warga melalui kerja sama dan kekompakan seluruh elemen desa.

“Pembangunan desa tidak bisa dilakukan sendiri. Semua persoalan, termasuk pendidikan, harus diselesaikan secara kolaboratif. Cari warga yang masih terkendala akses pendidikan dan kita carikan solusinya bersama,” ujar Yani.

Selain sektor pendidikan, Bupati Gresik juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur desa yang terintegrasi antarwilayah. Menurutnya, konektivitas antardesa menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemudahan akses layanan publik.

Dalam arahannya, Yani mengingatkan pesan Presiden RI Prabowo Subianto tentang pentingnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia menegaskan pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara bertanggung jawab.

“Desa memegang peran strategis karena mengelola Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bantuan Keuangan. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Saya berharap Wadak Kidul bisa menjadi desa teladan dan desa antikorupsi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Abu Hassan menjelaskan, pelantikan kepala desa antarwaktu Wadak Kidul telah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan dilakukan karena terjadi kekosongan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

BacaJuga :

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

“Pelaksanaan PAW mengacu pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan diperkuat persetujuan Kemendagri tertanggal 2 Oktober 2025. Selanjutnya, pelaksanaan PAW mengacu pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2022,” jelas Abu Hassan.

Ia menambahkan, proses PAW diawali dengan musyawarah desa khusus yang dilaksanakan secara demokratis dan transparan, mulai dari pembentukan panitia hingga penetapan calon terpilih. Hasil musyawarah kemudian diajukan melalui Camat Duduksampeyan untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikan oleh Bupati Gresik. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten Gresikkepala desaPAWPemkab Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Soft Launching VESTAWIL.ID, Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau Jatim

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Wali Kota Malang Cek Konstruksi Pot Pasar Besar, Pembongkaran Ditunda

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Akhiri Tahun Ajaran, YPP Al-Karimi Gresik Ziarah Masyayikh dan Istighosah

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d