email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tagihan Proyek Tak Kunjung Lunas, Pengusaha Kayu Malang Lapor ke Polda Jatim

by Yondi Ari
20 Desember 2025

JAVASATU.COM- Seorang pengusaha jasa penyedia kayu asal Malang, Syaiful, melaporkan Dedy San Kurniawan yang disebut sebagai Management Representative CV Surya Gemilang ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama proyek konstruksi yang, menurut pelapor, menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 miliar.

(Foto: Javasatu.com)

Berdasarkan keterangan Syaiful, kerja sama dengan pihak terlapor bermula pada 2021 dalam sejumlah proyek struktur konstruksi beton, khususnya pekerjaan bekisting. Pada tahap awal, proses pembayaran disebut berjalan lancar. Namun, permasalahan muncul ketika memasuki tahapan pelunasan.

“Saya mengenal yang bersangkutan saat pengerjaan proyek RSSA Malang. Awalnya pembayaran lancar, tetapi pada proyek-proyek berikutnya mulai tersendat hingga tidak dibayarkan,” kata Syaiful, Sabtu (20/12/2025).

Syaiful menyebut, tunggakan pembayaran terjadi pada beberapa proyek yang telah dinyatakan selesai, antara lain proyek Apartemen Pakuwon East Coast, proyek Al Falah, serta pembangunan Patung Reog Ponorogo.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan rekap kami, pekerjaan sudah rampung, tetapi hingga kini pembayaran belum diselesaikan,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelapor, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Alasan yang disampaikan pihak terlapor disebut berulang, yakni mengaku belum menerima pembayaran dari pihak vendor.

“Seharusnya pelunasan dilakukan maksimal tiga bulan setelah proyek selesai. Akibatnya, usaha kami mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar,” imbuhnya.

BacaJuga :

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Kasus serupa juga disampaikan Mustain, rekanan lain yang terlibat dalam pengadaan kayu triplek untuk proyek di wilayah Sidoarjo dan RS Soepraoen. Ia mengaku belum menerima pembayaran senilai Rp45 juta.

“Kami juga dijanjikan pembayaran, tetapi belum terealisasi. Setelah ditelusuri, ternyata kasusnya hampir sama dan melibatkan CV yang sama,” ungkap Mustain.

Mustain juga mengaku sempat mendapat tekanan dari pihak tertentu agar mencabut laporan yang telah diajukan ke kepolisian.

“Saya sempat didatangi oknum yang meminta laporan dicabut. Hal itu menambah tekanan bagi kami,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor dari Moerdany & Partners Law Firm, Rudy Murdany, SH, didampingi Ronny Alexandri, SE., SH, menyampaikan bahwa laporan ke Polda Jatim ditempuh setelah berbagai upaya mediasi tidak menemukan titik temu.

“Mediasi sudah dilakukan berulang kali, namun tidak menghasilkan penyelesaian. Karena itu, klien kami menempuh jalur hukum,” ujar Rudy.

Ia menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perkara tersebut telah ditangani penyidik Polda Jawa Timur dan Dedy San Kurniawan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 379A KUHP.

“Kami juga akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap badan usaha terkait sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum menyebut tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum tambahan setelah proses peradilan berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor Dedy San Kurniawan maupun manajemen CV Surya Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terlapor untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: HukumKuasa Hukum
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Usung Misi ‘Bikin Terang’, JMSI Malang Raya Maknai HPN 2026 dengan Refleksi Etika Jurnalistik

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

BERITA LAINNYA

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Usung Misi ‘Bikin Terang’, JMSI Malang Raya Maknai HPN 2026 dengan Refleksi Etika Jurnalistik

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d