email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 15 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

by Syaiful Arif
25 Desember 2025

JAVASATU.COM- Proyek rehabilitasi Gedung Diponegoro kelas 1, 2, dan 3 beserta atap di RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang, mengalami keterlambatan atau molor dari jadwal kontrak. Meski masa pelaksanaan berakhir pada 14 Desember 2025, hingga kini pekerjaan masih berlangsung di lokasi proyek.

Kondisi proyek rehabilitasi gedung diponegoro RSUD Kanjuruhan Malang Senin 22 Desember 2025. (Foto: Javasatu.com)

Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Subbag Rehabilitasi dan Pemeliharaan RSUD Kanjuruhan, Rudi Kurniawan, menyebut keterlambatan terjadi karena progres pekerjaan tidak memenuhi target harian yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Progres di lapangan belum sesuai target. Karena itu penyedia mengajukan permohonan perpanjangan waktu,” ujar Rudi saat ditemui Javasatu.com, Senin (22/12/2025).

Proyek tersebut dikerjakan CV Melati Kurai dengan nilai kontrak Rp2.055.283.520. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), pekerjaan dimulai pada 20 Oktober 2025 dengan durasi 55 hari kalender dan target rampung 14 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Rudi menjelaskan, perpanjangan waktu dimungkinkan sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, namun tidak diberikan secara otomatis.

“Penambahan waktu ditentukan berdasarkan evaluasi progres riil di lapangan,” tegasnya.

Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Subbag Rehabilitasi dan Pemeliharaan RSUD Kanjuruhan, Rudi Kurniawan. (Foto: Javasatu.com)

Hasil evaluasi bersama pengawas dan kontraktor menyepakati perpanjangan. Awalnya kontraktor mengajukan tambahan waktu hingga 22 Desember, lalu kembali meminta perpanjangan satu minggu hingga 28 Desember 2025.

BacaJuga :

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

“Permohonan sampai 28 Desember masih dimungkinkan karena proyek ini tidak melewati tahun anggaran dan bukan multiyears,” jelas Rudi.

Meski diberi tambahan waktu, PPK menegaskan denda keterlambatan tetap diberlakukan. Denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari sejak 14 Desember hingga batas akhir perpanjangan.

“Denda berjalan sesuai jumlah hari keterlambatan,” katanya.

Jika hingga 28 Desember pekerjaan belum tuntas, akan dilakukan stock opname bersama konsultan pengawas. Pembayaran hanya dilakukan sesuai progres pekerjaan yang benar-benar selesai.

“Kalau progres baru 90 persen, maka dibayar 90 persen. Sisanya akan dikonsultasikan untuk penyelesaian di tahun anggaran berikutnya sesuai mekanisme,” ujarnya.

Rudi juga menegaskan keterlambatan berpotensi berujung sanksi administratif, termasuk pencabutan SPMK.

“Konsekuensi sudah diatur jelas dalam SPMK dan itu menjadi dasar langkah selanjutnya,” pungkasnya.

SPMK. (Gambar: Javasatu.com)

Sementara itu, Direktur Cabang CV Melati Kurai, Arsa Ramdhani, mengakui keterlambatan proyek. Ia menyebut waktu pelaksanaan yang singkat serta kondisi pekerjaan rehabilitasi di luar perkiraan menjadi penyebab utama.

“Kontrak kami hanya 55 hari dan itu sangat mepet. Selain itu, pekerjaan bongkaran di awal ternyata membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan,” kata Arsa, saat dikonfirmasi Javasatu.com melalui sambungan telepon, Senin (22/12/2025).

Ia menegaskan pihaknya telah mengajukan perpanjangan waktu sesuai regulasi pengadaan dan memahami konsekuensi denda keterlambatan.

“Denda satu per seribu dari nilai kontrak kami terima dan kami patuhi. Selama progres terpenuhi di masa perpanjangan, pekerjaan akan kami selesaikan,” ujarnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten MalangProyek PemerintahRSUD Kanjuruhan
ADVERTISEMENT

Comments 1

  1. Ping-balik: Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah "Diblacklist" - Javasatu.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Musrenbang Anak 2026 Gresik, Suara Anak Jadi Program Nyata di APBD

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

SPPG Bedilan Resmi Beroperasi, Perluas Layanan Gizi bagi Warga Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

BERITA LAINNYA

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d