email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

by Syaiful Arif
25 Desember 2025

JAVASATU.COM- Proyek rehabilitasi Gedung Diponegoro kelas 1, 2, dan 3 beserta atap di RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang, mengalami keterlambatan atau molor dari jadwal kontrak. Meski masa pelaksanaan berakhir pada 14 Desember 2025, hingga kini pekerjaan masih berlangsung di lokasi proyek.

Kondisi proyek rehabilitasi gedung diponegoro RSUD Kanjuruhan Malang Senin 22 Desember 2025. (Foto: Javasatu.com)

Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Subbag Rehabilitasi dan Pemeliharaan RSUD Kanjuruhan, Rudi Kurniawan, menyebut keterlambatan terjadi karena progres pekerjaan tidak memenuhi target harian yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Progres di lapangan belum sesuai target. Karena itu penyedia mengajukan permohonan perpanjangan waktu,” ujar Rudi saat ditemui Javasatu.com, Senin (22/12/2025).

Proyek tersebut dikerjakan CV Melati Kurai dengan nilai kontrak Rp2.055.283.520. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), pekerjaan dimulai pada 20 Oktober 2025 dengan durasi 55 hari kalender dan target rampung 14 Desember 2025.

Rudi menjelaskan, perpanjangan waktu dimungkinkan sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, namun tidak diberikan secara otomatis.

“Penambahan waktu ditentukan berdasarkan evaluasi progres riil di lapangan,” tegasnya.

Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Subbag Rehabilitasi dan Pemeliharaan RSUD Kanjuruhan, Rudi Kurniawan. (Foto: Javasatu.com)

Hasil evaluasi bersama pengawas dan kontraktor menyepakati perpanjangan. Awalnya kontraktor mengajukan tambahan waktu hingga 22 Desember, lalu kembali meminta perpanjangan satu minggu hingga 28 Desember 2025.

BacaJuga :

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

“Permohonan sampai 28 Desember masih dimungkinkan karena proyek ini tidak melewati tahun anggaran dan bukan multiyears,” jelas Rudi.

Meski diberi tambahan waktu, PPK menegaskan denda keterlambatan tetap diberlakukan. Denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari sejak 14 Desember hingga batas akhir perpanjangan.

“Denda berjalan sesuai jumlah hari keterlambatan,” katanya.

Jika hingga 28 Desember pekerjaan belum tuntas, akan dilakukan stock opname bersama konsultan pengawas. Pembayaran hanya dilakukan sesuai progres pekerjaan yang benar-benar selesai.

“Kalau progres baru 90 persen, maka dibayar 90 persen. Sisanya akan dikonsultasikan untuk penyelesaian di tahun anggaran berikutnya sesuai mekanisme,” ujarnya.

Rudi juga menegaskan keterlambatan berpotensi berujung sanksi administratif, termasuk pencabutan SPMK.

“Konsekuensi sudah diatur jelas dalam SPMK dan itu menjadi dasar langkah selanjutnya,” pungkasnya.

SPMK. (Gambar: Javasatu.com)

Sementara itu, Direktur Cabang CV Melati Kurai, Arsa Ramdhani, mengakui keterlambatan proyek. Ia menyebut waktu pelaksanaan yang singkat serta kondisi pekerjaan rehabilitasi di luar perkiraan menjadi penyebab utama.

“Kontrak kami hanya 55 hari dan itu sangat mepet. Selain itu, pekerjaan bongkaran di awal ternyata membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan,” kata Arsa, saat dikonfirmasi Javasatu.com melalui sambungan telepon, Senin (22/12/2025).

Ia menegaskan pihaknya telah mengajukan perpanjangan waktu sesuai regulasi pengadaan dan memahami konsekuensi denda keterlambatan.

“Denda satu per seribu dari nilai kontrak kami terima dan kami patuhi. Selama progres terpenuhi di masa perpanjangan, pekerjaan akan kami selesaikan,” ujarnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten MalangProyek PemerintahRSUD Kanjuruhan
ADVERTISEMENT

Comments 1

  1. Ping-balik: Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah "Diblacklist" - Javasatu.com

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Video Buaya di Pantai Watu Leter Viral, Polres Malang Pastikan Hoaks

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

Jelang Nataru, Stok Bapok Kabupaten Malang Dipastikan Aman, Harga Stabil

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Malam Natal, Polres Gresik Sterilisasi Gereja Secara Menyeluruh

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

Libur Nataru, Wisata Religi Sunan Gresik dan Giri Diserbu Peziarah

Proyek RSUD Kanjuruhan Molor, DPRD Minta Kontraktor Bermasalah “Diblacklist”

BERITA LAINNYA

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Dandim Blora Tekankan Kesiapan Lahan Demi Percepatan Pembangunan KDKMP

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d