email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

by Agung Baskoro
27 Desember 2025

JAVASATU.COM- Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scoopy di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dibekuk polisi saat bersembunyi di Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial IR (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepanjen setelah kabur usai menjalankan aksinya.

Pelaku diamankan pada Jumat (26/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Paiton, Probolinggo.

IR. (Foto: ist)

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang milik korban berupa jaket, dompet, dan kartu identitas.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi curanmor tersebut terjadi pada 12 Desember 2025 di sebuah warung kopi di Desa Panggungrejo, Kepanjen. Saat itu, korban AP (27) meninggalkan sepeda motornya untuk pergi ke ladang.

ADVERTISEMENT

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor Honda Scoopy tahun 2019 di warung kopi,” kata Bambang, Sabtu (27/12/2025).

Korban sempat beberapa kali kembali ke warung dan masih melihat kendaraannya berada di lokasi. Namun ketika kembali sekitar pukul 14.00 WIB, motor tersebut sudah raib.

“Korban masuk lewat pintu samping karena warung terkunci. Saat itu motor, helm, jaket, dan dompet berisi STNK serta identitas sudah hilang,” jelasnya.

BacaJuga :

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkannya ke Polsek Kepanjen pada 16 Desember 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.

IR akhirnya ditangkap di Probolinggo dan mengakui perbuatannya. Saat penangkapan, polisi menemukan jaket dan dompet korban masih dikuasai pelaku, sementara sepeda motor hasil curian diketahui sudah dijual.

“Motor yang dijual masih dalam proses penelusuran,” ujar Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kini ditahan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: CuranmorKabupaten MalangkriminalPencurianPolres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d