JAVASATU.COM- Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scoopy di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dibekuk polisi saat bersembunyi di Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial IR (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepanjen setelah kabur usai menjalankan aksinya.
Pelaku diamankan pada Jumat (26/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Paiton, Probolinggo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang milik korban berupa jaket, dompet, dan kartu identitas.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi curanmor tersebut terjadi pada 12 Desember 2025 di sebuah warung kopi di Desa Panggungrejo, Kepanjen. Saat itu, korban AP (27) meninggalkan sepeda motornya untuk pergi ke ladang.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor Honda Scoopy tahun 2019 di warung kopi,” kata Bambang, Sabtu (27/12/2025).
Korban sempat beberapa kali kembali ke warung dan masih melihat kendaraannya berada di lokasi. Namun ketika kembali sekitar pukul 14.00 WIB, motor tersebut sudah raib.
“Korban masuk lewat pintu samping karena warung terkunci. Saat itu motor, helm, jaket, dan dompet berisi STNK serta identitas sudah hilang,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkannya ke Polsek Kepanjen pada 16 Desember 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.
IR akhirnya ditangkap di Probolinggo dan mengakui perbuatannya. Saat penangkapan, polisi menemukan jaket dan dompet korban masih dikuasai pelaku, sementara sepeda motor hasil curian diketahui sudah dijual.
“Motor yang dijual masih dalam proses penelusuran,” ujar Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kini ditahan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. (agb/arf)