Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Agung Baskoro by Agung Baskoro
27 Desember 2025
0

JAVASATU.COM- Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Scoopy di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dibekuk polisi saat bersembunyi di Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial IR (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kepanjen setelah kabur usai menjalankan aksinya.

Pelaku diamankan pada Jumat (26/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Paiton, Probolinggo.

IR. (Foto: ist)

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang milik korban berupa jaket, dompet, dan kartu identitas.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi curanmor tersebut terjadi pada 12 Desember 2025 di sebuah warung kopi di Desa Panggungrejo, Kepanjen. Saat itu, korban AP (27) meninggalkan sepeda motornya untuk pergi ke ladang.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor Honda Scoopy tahun 2019 di warung kopi,” kata Bambang, Sabtu (27/12/2025).

Korban sempat beberapa kali kembali ke warung dan masih melihat kendaraannya berada di lokasi. Namun ketika kembali sekitar pukul 14.00 WIB, motor tersebut sudah raib.

“Korban masuk lewat pintu samping karena warung terkunci. Saat itu motor, helm, jaket, dan dompet berisi STNK serta identitas sudah hilang,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkannya ke Polsek Kepanjen pada 16 Desember 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.

IR akhirnya ditangkap di Probolinggo dan mengakui perbuatannya. Saat penangkapan, polisi menemukan jaket dan dompet korban masih dikuasai pelaku, sementara sepeda motor hasil curian diketahui sudah dijual.

“Motor yang dijual masih dalam proses penelusuran,” ujar Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kini ditahan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan. (agb/arf)

Tags: CuranmorKabupaten MalangkriminalPencurianPolres Malang
Previous Post

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Next Post

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Related Posts

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
Berita

Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas

21 Oktober 2026
Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
Berita

Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako

21 Oktober 2026
Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
Berita

Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah

21 Oktober 2026
Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
Berita

Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan

21 Oktober 2026
Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel
Berita

Polsek Duduksampeyan Salurkan Air Bersih untuk Warga Tumapel

21 Oktober 2026
Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi
Berita

Wakapolresta Malang Hadiri Kota Malang Berdoa, Perkuat Toleransi

21 Oktober 2026
Next Post
Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com