JAVASATU.COM- Dua dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diadukan ke DPRD Kota Malang. Pengaduan tersebut disampaikan kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, pada Rabu (14/1/2026), setelah upaya mediasi dengan Pemkot Malang dinilai tidak mendapat respons.

Djoko menyebut, terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan, masing-masing berada di kawasan Supit Urang dan Pandanwangi, Kota Malang. Keduanya diduga dilakukan penyerobotan oleh Pemkot Malang.
“Hari ini kami mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Malang. Ada dua dugaan penyerobotan tanah oleh Pemkot Malang yang kami laporkan karena upaya koordinasi dan mediasi tidak ditanggapi,” kata Djoko.
Kasus pertama berada di kawasan Supit Urang, di mana tanah milik warga Joko Wahyono dipagari secara sepihak. Djoko menyebut, tindakan pemagaran tersebut justru dilakukan saat pihaknya masih menunggu kepastian dialog dengan pemerintah kota.
“Saat kami berharap ada komunikasi, justru yang terjadi adalah pemagaran di Supit Urang,” ujarnya.

Sementara kasus kedua terjadi di Pandanwangi, yang menurut Djoko sudah masuk kategori pengerusakan lahan. Sawah milik warga bernama Hartatik disebut telah diratakan tanpa persetujuan pemilik.
“Di Pandanwangi, sawah warga dirusak dan diratakan. Bahkan kami memiliki data bahwa lahan tersebut disewakan secara sepihak kepada pihak lain. Kami sangat menyayangkan arogansi Pemkot Malang menyikapi persoalan tersebut. Bahkan kami mencoba cara santun untuk meminta dialog secara baik, demi memastikan kebenaran kepemilikan tanah,” tegasnya.
Djoko menegaskan, pihaknya sejatinya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dengan membuka data kepemilikan secara transparan. Namun, tidak adanya respons dari Pemkot Malang membuat DPRD menjadi tumpuan harapan terakhir melalui audiensi.
“Kami ingin duduk bersama, buka data bersama. Kalau itu memang terbukti menjadi hak pemerintah, silakan. Tapi kalau itu hak masyarakat, jangan dipaksakan,” ujarnya.
Ia menilai DPRD Kota Malang memiliki tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk hadir dan memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah.
“DPRD adalah perwakilan masyarakat. Harapan kami, DPRD memberi ruang audiensi dan memfasilitasi penyelesaian secara adil,” kata Djoko.

Djoko juga menegaskan, apabila DPRD tidak merespons permohonan audiensi tersebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai langkah terakhir.
“Kalau pemerintah kota tidak merespons dan DPRD juga tidak hadir, maka satu-satunya jalan adalah proses hukum. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan, bukan negara premanisme. Masyarakat dan pemerintah diwajibkan tunduk dengan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD maupun Pemkot Malang belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. (saf)