JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menyiapkan surat teguran kepada kontraktor proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih karena pekerjaan belum selesai meski telah memasuki masa perpanjangan waktu. Langkah tersebut diambil menyusul hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang menunjukkan progres pekerjaan belum sesuai rencana.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih mengatakan, hingga pertengahan Januari 2026, pelaksanaan proyek belum memenuhi time schedule dan action plan yang telah disepakati.
“Hasil monitoring kami, pekerjaan masih belum sesuai dengan action plan maupun target bobot yang ditentukan,” kata Tutik saat monev di lokasi proyek, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan evaluasi pada minggu ke-38, progres fisik proyek tercatat mencapai 97,7 persen. Namun, sejumlah pekerjaan masih belum memenuhi target, antara lain pagar pintu masuk dan keluar, gapura, musala, finishing kios, pekerjaan lantai termasuk los basah, serta fasad bangunan.
“Evaluasi hari ini menunjukkan kontraktor belum komitmen terhadap action plan dan time schedule yang telah dibuat dan disepakati,” ujarnya.
Tutik menyebut, surat teguran akan segera dilayangkan sebagai bentuk pengendalian sekaligus evaluasi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Sesuai kontrak awal, proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih seharusnya rampung pada 23 Desember 2025. Karena belum selesai, kontraktor diberikan perpanjangan waktu hingga 30 Desember 2025, lalu kembali memperoleh kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 30 hari hingga 29 Januari 2026.
Selama masa tambahan waktu tersebut, kontraktor dikenakan denda sekitar Rp23 juta per hari, terhitung sejak 31 Desember 2025.
“Sesuai arahan Bupati Kediri, Pasar Ngadiluwih harus sudah beroperasi pada 2026. Karena itu kami terus mendorong percepatan pekerjaan,” tutur Tutik.
Meski demikian, ia menegaskan percepatan pekerjaan harus tetap memperhatikan mutu dan kualitas bangunan agar manfaat revitalisasi dapat segera dirasakan oleh pedagang dan masyarakat.
“Ketepatan waktu memang sudah terlewati, tetapi mutu dan kemanfaatan harus tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (kur/arf)