JAVASATU.COM- Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) melaporkan Rektor Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Sudi Dul Aji, ke Polda Jawa Timur.

Ketua PPLP-PTPGRI, Christea Frisdiantara, mengatakan laporan telah disampaikan ke Polda Jatim sejak Senin (19/1/2026). Hal itu disampaikannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).
“Kami dari yayasan PPLP-PTPGRI telah melaporkan Rektor Unikama ke Polda Jatim terkait dugaan penggelapan dalam jabatan,” kata Christea.
Menurut Christea, langkah hukum tersebut ditempuh setelah somasi yang dilayangkan yayasan kepada rektorat tidak mendapat tanggapan. Somasi itu berkaitan dengan permintaan laporan keuangan kampus periode 2024-2025.
“Kami sudah melayangkan somasi sebelumnya, namun tidak direspons. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan mengacu pada Pasal 488 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan tersebut berkaitan dengan tata kelola keuangan kampus sepanjang tahun 2025.
“Berdasarkan perhitungan internal kami, nilainya cukup besar, mencapai miliaran rupiah, dan hingga kini belum ada penjelasan terkait peruntukannya,” ucapnya.
Selain itu, Christea juga menyoroti sejumlah aspek pengelolaan kampus, mulai dari minimnya dukungan terhadap peningkatan infrastruktur, pendanaan riset dosen, hingga pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dinilai belum transparan.
“Dana riset dosen tidak dialokasikan, sementara dana KIP-K yang merupakan hak mahasiswa juga belum jelas pengelolaannya. Itu yang menjadi dasar kami meminta laporan keuangan,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor Unikama Sudi Dul Aji saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
“Saya belum tahu soal itu,” ujarnya singkat.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak kampus tidak memiliki keterkaitan dengan yayasan yang dipimpin Christea Frisdiantara. Menurutnya, Unikama berada di bawah naungan yayasan yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami mengikuti yayasan yang terdaftar di Kemenkumham. Jadi tidak terkait dengan yayasan Pak Christea,” katanya. (dop/saf)