JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggandeng Pengadilan Agama dan dunia usaha mendeklarasikan komitmen perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, Kamis (22/1/2026), di Hotel Front One Gresik.

Deklarasi diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja, APINDO, KADIN, HIPMI Gresik, serta 80 perwakilan perusahaan dari seluruh wilayah kabupaten.
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyatakan Pemkab Gresik akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum perlindungan perempuan dan anak pasca cerai.
Menurutnya, persoalan pasca perceraian menyentuh banyak sektor, sehingga membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga sosial, yang akan diorkestrasi Dinas KBPPPA.
“Data perceraian terkait putus sekolah menunjukkan adanya kaitan yang harus diputus. Kami menyiapkan bank data perceraian untuk analisis dan penanganan yang tepat oleh masing-masing OPD,” ujarnya.
“Langkah ini diharapkan mencegah anak putus sekolah serta memastikan hak sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan keluarga terdampak perceraian terpenuhi,” imbuhnya.
Wabup Alif menekankan pentingnya dukungan dunia usaha dalam implementasi kebijakan ini.
“Jika ketentuan ini masuk dalam peraturan perusahaan, jangan melihatnya sebagai beban. Ini hak-hak yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, memberikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif antara pengadilan, pemerintah, dan dunia usaha. Ia berharap langkah Gresik dapat menjadi percontohan nasional.
Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, menyoroti tingginya jumlah anak korban perceraian di Indonesia. Ia menekankan keterbatasan regulasi saat ini tidak boleh menjadi alasan membiarkan perempuan dan anak terlantar.
“Upaya Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik adalah ikhtiar nyata melindungi perempuan dan anak korban perceraian. Responsifnya pemerintah daerah sangat penting untuk keberhasilan program ini,” katanya.
Deklarasi ini menandai langkah strategis Pemkab Gresik dalam membangun payung hukum lintas sektor guna memastikan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian secara menyeluruh. (bas/arf)