email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 14 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemkab Gresik Deklarasikan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

by Sudasir Al Ayyubi
23 Januari 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggandeng Pengadilan Agama dan dunia usaha mendeklarasikan komitmen perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, Kamis (22/1/2026), di Hotel Front One Gresik.

Deklarasi Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemkab Gresik Siapkan Payung Hukum Lintas Sektor. (Foto: ist)

Deklarasi diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja, APINDO, KADIN, HIPMI Gresik, serta 80 perwakilan perusahaan dari seluruh wilayah kabupaten.

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyatakan Pemkab Gresik akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum perlindungan perempuan dan anak pasca cerai.

Menurutnya, persoalan pasca perceraian menyentuh banyak sektor, sehingga membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga sosial, yang akan diorkestrasi Dinas KBPPPA.

“Data perceraian terkait putus sekolah menunjukkan adanya kaitan yang harus diputus. Kami menyiapkan bank data perceraian untuk analisis dan penanganan yang tepat oleh masing-masing OPD,” ujarnya.

“Langkah ini diharapkan mencegah anak putus sekolah serta memastikan hak sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan keluarga terdampak perceraian terpenuhi,” imbuhnya.

Wabup Alif menekankan pentingnya dukungan dunia usaha dalam implementasi kebijakan ini.

BacaJuga :

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

“Jika ketentuan ini masuk dalam peraturan perusahaan, jangan melihatnya sebagai beban. Ini hak-hak yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, memberikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif antara pengadilan, pemerintah, dan dunia usaha. Ia berharap langkah Gresik dapat menjadi percontohan nasional.

Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, menyoroti tingginya jumlah anak korban perceraian di Indonesia. Ia menekankan keterbatasan regulasi saat ini tidak boleh menjadi alasan membiarkan perempuan dan anak terlantar.

“Upaya Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik adalah ikhtiar nyata melindungi perempuan dan anak korban perceraian. Responsifnya pemerintah daerah sangat penting untuk keberhasilan program ini,” katanya.

Deklarasi ini menandai langkah strategis Pemkab Gresik dalam membangun payung hukum lintas sektor guna memastikan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian secara menyeluruh. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten GresikPemkab GresikWabup Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Hajatan FIFGROUP Jember, Apresiasi untuk Pelanggan

SMPN 1 Pagak Luluskan 250 Siswa: Jangan Lupakan Orang Tua Setelah Berhasil

Taekwondo Indonesia Loloskan Tiga Nomor ke Asian Games Nagoya 2026

MI Al-Karimi Gresik Wisuda Tahfizh Juz 30 Angkatan ke-6

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Prev Next

POPULER HARI INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Mbak Wali Tegaskan Kediri Kota Agamis, Tak Toleransi Miras Ilegal

1.022 Atlet Ramaikan Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 di Malang

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

BERITA LAINNYA

Hajatan FIFGROUP Jember, Apresiasi untuk Pelanggan

SMPN 1 Pagak Luluskan 250 Siswa: Jangan Lupakan Orang Tua Setelah Berhasil

Taekwondo Indonesia Loloskan Tiga Nomor ke Asian Games Nagoya 2026

MI Al-Karimi Gresik Wisuda Tahfizh Juz 30 Angkatan ke-6

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Polres Gresik Rawat Toleransi di Empat Rumah Ibadah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved