email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 14 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Di Gresik, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar Kurang dari 24 Jam

by Sudasir Al Ayyubi
24 Januari 2026

JAVASATU.COM- Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.

(Foto: Tangkapan layar CCTV)

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja intensif Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Kasus pencabulan itu terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi korban saat mengendarai sepeda motor menuju sekolah.

“Pelaku mendekati korban dari samping, lalu secara tiba-tiba melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri. Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun gagal karena kondisi arus lalu lintas yang padat,” bebernya.

Usai menerima laporan dengan Nomor LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku berinisial DW (21). Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna cokelat kombinasi merah tua, baju ketelpak biru muda, sepeda motor Honda PCX putih bernopol W 4150 FU, helm hitam, telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

BacaJuga :

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan.

“Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten GresikPelecehanPencabulanPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang Ajari Pramuka Siaga Berwirausaha Sejak Dini

Hajatan FIFGROUP Jember, Apresiasi untuk Pelanggan

SMPN 1 Pagak Luluskan 250 Siswa: Jangan Lupakan Orang Tua Setelah Berhasil

Taekwondo Indonesia Loloskan Tiga Nomor ke Asian Games Nagoya 2026

MI Al-Karimi Gresik Wisuda Tahfizh Juz 30 Angkatan ke-6

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

MI Al-Karimi Gresik Wisuda Tahfizh Juz 30 Angkatan ke-6

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang Ajari Pramuka Siaga Berwirausaha Sejak Dini

BERITA LAINNYA

Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang Ajari Pramuka Siaga Berwirausaha Sejak Dini

Hajatan FIFGROUP Jember, Apresiasi untuk Pelanggan

SMPN 1 Pagak Luluskan 250 Siswa: Jangan Lupakan Orang Tua Setelah Berhasil

Taekwondo Indonesia Loloskan Tiga Nomor ke Asian Games Nagoya 2026

MI Al-Karimi Gresik Wisuda Tahfizh Juz 30 Angkatan ke-6

Kabupaten Malang Diusulkan Jadi Pusat Belajar Pancasila Berbasis Pesantren

Satgas Kostrad Gagalkan 21,4 Kg Sabu di Entikong, WNA Malaysia Ditangkap

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

10 Ribu Pil Koplo dan Sabu Disita, 5 Pengedar Dibekuk Polisi Gresik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dispendik Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Rumah Dua Lantai di Pendem Batu Terbakar Saat Ditinggal Kerja dan Sekolah

Saat Efisiensi, Perjalanan Dinas DPKCPK Kabupaten Malang Membengkak

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved