JAVASATU.COM- Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja intensif Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
“Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Kasus pencabulan itu terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI (18), seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi korban saat mengendarai sepeda motor menuju sekolah.
“Pelaku mendekati korban dari samping, lalu secara tiba-tiba melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh korban sebelum melarikan diri. Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun gagal karena kondisi arus lalu lintas yang padat,” bebernya.
Usai menerima laporan dengan Nomor LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku berinisial DW (21). Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna cokelat kombinasi merah tua, baju ketelpak biru muda, sepeda motor Honda PCX putih bernopol W 4150 FU, helm hitam, telepon genggam, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan.
“Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya. (bas/nuh)