email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

OPINI: Dari Viral ke Kebijakan, Momentum Reformasi Perlindungan Guru

by Redaksi Javasatu
29 Januari 2026
ADVERTISEMENT
ilustrasi by ai

OPINI

Dari Viral ke Kebijakan, Permendikdasmen 4/2026 sebagai Momentum Reformasi Perlindungan Guru

Oleh: Dr. H. Susilo Surahman, S.Ag., M.Pd., MCE – Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Beberapa bulan terakhir, ruang publik Indonesia kembali diwarnai oleh kasus-kasus viral yang menempatkan guru sebagai korban kekerasan, perundungan, hingga pelaporan hukum oleh orang tua siswa. Mulai dari guru yang dikeroyok murid hingga pendidik yang dilaporkan ke polisi hanya karena menegur siswa, rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara benar-benar melindungi mereka yang bertugas mencerdaskan bangsa?

Fenomena tersebut bukanlah kasus insidental, melainkan cerminan persoalan struktural dalam sistem pendidikan nasional. Di satu sisi, guru dituntut menjadi pendidik profesional, pembentuk karakter, sekaligus teladan moral. Namun di sisi lain, mereka justru berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan siswa dan orang tua yang semakin kritis, bahkan agresif. Relasi kuasa yang timpang ini mendorong sebagian guru memilih sikap pasif demi menghindari konflik, meskipun berisiko menurunkan kualitas pembelajaran dan penegakan disiplin di kelas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan semata pada individu, melainkan pada sistem perlindungan yang belum kokoh. Dalam banyak kasus, guru tidak memiliki mekanisme pengaduan yang jelas, tidak mendapat pendampingan hukum yang memadai, serta kerap menjadi sasaran “pengadilan sosial” di ruang digital. Akibatnya, profesi pendidik semakin kehilangan rasa aman, baik secara fisik, psikologis, maupun hukum.

Dalam konteks tersebut, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi sangat relevan. Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa pendidik berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi, serta kriminalisasi dalam menjalankan tugas profesionalnya. Negara, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjamin rasa aman bagi guru.

Secara normatif, Permendikdasmen ini merupakan langkah progresif. Ia menggeser paradigma lama yang menempatkan guru sebagai pihak yang harus “selalu mengalah”, menuju pengakuan bahwa guru adalah subjek profesional yang memiliki hak hukum dan martabat. Regulasi ini sekaligus menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak mungkin terwujud tanpa perlindungan serius terhadap aktor utamanya: pendidik.

Namun demikian, tantangan terbesar terletak pada implementasi. Tidak sedikit kebijakan pendidikan di Indonesia berhenti sebagai dokumen normatif yang kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik. Pertanyaannya, apakah setiap sekolah telah memiliki standar operasional prosedur perlindungan guru? Apakah pemerintah daerah siap menyediakan unit pendampingan hukum? Dan yang tidak kalah penting, sejauh mana guru memahami hak-hak yang dijamin regulasi tersebut?

BacaJuga :

Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Antara Perencanaan dan Keberanian Administratif

OPINI: Nisfu Sya’ban dan Isu “Blackout”, Cahaya Doa di Tengah Gelapnya Kepanikan Publik

Tanpa mekanisme yang jelas dan mudah diakses, Permendikdasmen ini berisiko menjadi simbol tanpa daya. Perlindungan tidak cukup diatur, tetapi harus dioperasionalkan melalui sistem yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Jika tidak, kasus-kasus viral serupa akan terus berulang, sementara kebijakan hanya hadir sebagai respons sesaat, bukan solusi jangka panjang.

Lebih jauh, isu perlindungan guru berkaitan langsung dengan agenda besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Di tengah wacana bonus demografi dan visi Indonesia Emas 2045, peran pendidik menempati posisi strategis. Mustahil membangun generasi unggul jika guru bekerja dalam suasana takut, tertekan, dan tidak aman. Pendidikan berkualitas hanya dapat tumbuh dalam ekosistem yang sehat secara sosial dan adil secara hukum.

Karena itu, diperlukan langkah konkret dari berbagai pihak. Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan sosialisasi masif terhadap regulasi ini serta membentuk unit khusus perlindungan pendidik. Sekolah harus menyusun protokol penanganan konflik antara guru, siswa, dan orang tua berbasis dialog dan mediasi, bukan konfrontasi. Sementara masyarakat perlu mengubah cara pandang: kritik terhadap guru sah dan penting, tetapi tidak boleh dilakukan melalui intimidasi, kekerasan, atau penghakiman di media sosial.

Pada akhirnya, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 seharusnya dipahami bukan sekadar sebagai respons atas kasus-kasus viral, melainkan sebagai momentum reformasi budaya pendidikan. Negara yang sungguh-sungguh mencerdaskan kehidupan bangsa adalah negara yang terlebih dahulu melindungi para pencerdasnya. Sebab, hanya guru yang merasa aman yang mampu mendidik dengan nilai, bukan sekadar mengajar demi menghindari masalah. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Opini

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Jelang Nyepi dan Idulfitri, Sekda Kabupaten Malang Minta ASN Perkuat Koordinasi

GP Ansor Malaysia Gelar Sarasehan dan Buka Bersama, Bahas Perlindungan PMI

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Kapolres Gresik Pastikan Posyan Alun-Alun Siap Layani Pemudik

Anggota DPRD Gresik Husnul Aqib Sosialisasi Perda Zakat dan Toleransi

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Band Skramz D.O.S.A Rilis Single “RUH”, Refleksi Spiritual Asal Usul Manusia

Prev Next

POPULER HARI INI

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Pagar Nusa Tebuwung Gresik Bukber, Pererat Silaturahmi Banom NU

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

BERITA LAINNYA

GP Ansor Malaysia Gelar Sarasehan dan Buka Bersama, Bahas Perlindungan PMI

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Band Skramz D.O.S.A Rilis Single “RUH”, Refleksi Spiritual Asal Usul Manusia

Prajurit TNI Juara Musabaqoh Hifdzil Qur’an di Libya, Kalahkan Peserta dari 5 Negara

Ketum PBTI Richard Tampubolon Buka Puasa Bersama Atlet Taekwondo Nasional

Otmilti II Jakarta Musnahkan Barang Bukti 121 Perkara, Narkotika hingga Airsoftgun

Yayasan Al-Muttaqin Sanankulon Blitar Bagikan Takjil Ramadan, Warga Antusias

Chef Program MBG di Blitar Terima Sertifikat BNSP, Perkuat Standar Dapur Gizi Nasional

Gerakan Pangan Murah, Polres Blora Jual Beras dan Migor di Bawah HET

Prev Next

POPULER MINGGU INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier 2026 di Mabes TNI Cilangkap

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d