email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Curanmor di Kos Purwokerto Selatan Banyumas, Pelaku Dibekuk

by Hendrawan
8 Februari 2026

JAVASATU.COM- Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menyasar rumah kos di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Satu pelaku berinisial AP alias Andi (40), warga Sleman, DIY, berhasil diamankan.

(Foto: ist)

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026. Korban, Fahidul Mutaqin (24), seorang mahasiswa, baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak beraktivitas.

“Korban memarkir sepeda motor di depan kamar kos pada malam hari. Saat pagi hari kendaraan sudah tidak ada,” ujar Kompol Puji, Sabtu (7/2/2026).

Motor yang dicuri yakni Honda CB 150 tahun 2018. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu anak kunci palsu yang diduga digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area kos melalui gerbang yang tidak terkunci. Motor korban juga tidak dalam kondisi terkunci stang, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci palsu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari koordinasi lintas wilayah antara Tim Resmob Polresta Banyumas dan Reskrim Polsek Purwokerto Selatan dengan Polsek Grogol, Polres Sukoharjo. Dari informasi yang diterima, polisi mengamankan seorang pria beserta sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban.

BacaJuga :

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. Masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ganda pada kendaraan guna mencegah aksi curanmor. (wan/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: CuranmorKabupaten BanyumaskriminalPolresta Banyumas

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Soft Launching VESTAWIL.ID, Bakorwil Malang Dorong Ekonomi Hijau Jatim

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Wali Kota Malang Cek Konstruksi Pot Pasar Besar, Pembongkaran Ditunda

Kabupaten Gresik Jadi Magnet Investasi, Bupati Yani Beberkan Kuncinya

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Akhiri Tahun Ajaran, YPP Al-Karimi Gresik Ziarah Masyayikh dan Istighosah

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Aktivis Akhera Bogor: Stop Fitnah BGN, Isu Kaus Kaki Rp100 Ribu Tak Benar

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d