JAVASATU.COM- Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang menyasar rumah kos di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Satu pelaku berinisial AP alias Andi (40), warga Sleman, DIY, berhasil diamankan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026. Korban, Fahidul Mutaqin (24), seorang mahasiswa, baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak beraktivitas.
“Korban memarkir sepeda motor di depan kamar kos pada malam hari. Saat pagi hari kendaraan sudah tidak ada,” ujar Kompol Puji, Sabtu (7/2/2026).
Motor yang dicuri yakni Honda CB 150 tahun 2018. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu anak kunci palsu yang diduga digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area kos melalui gerbang yang tidak terkunci. Motor korban juga tidak dalam kondisi terkunci stang, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci palsu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari koordinasi lintas wilayah antara Tim Resmob Polresta Banyumas dan Reskrim Polsek Purwokerto Selatan dengan Polsek Grogol, Polres Sukoharjo. Dari informasi yang diterima, polisi mengamankan seorang pria beserta sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan korban.
“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. Masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan ganda pada kendaraan guna mencegah aksi curanmor. (wan/nuh)