email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

by Agung Baskoro
10 Februari 2026

JAVASATU.COM- Komisi III DPRD Kabupaten Malang menantang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) untuk menunjukkan dasar hukum penerapan syarat tambahan dalam pengajuan site plan perumahan. Kebijakan tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi melampaui kewenangan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (Foto: Javasatu.com)

Sorotan itu mencuat dalam rapat koordinasi Komisi III bersama DPKPCK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (10/2/2026).

Dalam forum tersebut, dewan mempertanyakan legalitas aturan teknis yang diterapkan dalam proses pengesahan rencana tapak (site plan).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, yang juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa site plan pada dasarnya merupakan dokumen rencana teknis, bukan izin baru. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya dibebani persyaratan tambahan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan tunjukkan pasal dan ayatnya. Jangan sampai ada penambahan syarat tanpa pijakan hukum yang jelas,” tegas Adeng, sapaan Abdul Qodir saat rapat.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan membentuk regulasi di daerah berada pada DPRD bersama kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. OPD, kata dia, berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembentuk norma baru yang mengikat masyarakat atau pelaku usaha.

Sementara itu, pihak DPKPCK melalui Kabid Perumahan dan Permukiman, Dito Anarpito, menyebut kebijakan tersebut merujuk pada praktik yang selama ini berjalan serta masukan dari asosiasi pengembang perumahan. Namun penjelasan itu dinilai belum menjawab pertanyaan utama terkait dasar hukum formal.

Komisi III juga menilai, jika syarat tambahan diterapkan tanpa regulasi yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat investasi sektor perumahan di Kabupaten Malang.

BacaJuga :

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

DPRD meminta DPKPCK segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan memastikan seluruh prosedur pengesahan site plan berlandaskan aturan yang berlaku. Dewan menegaskan, percepatan pembangunan harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum.

“Pengendalian tata ruang penting, tetapi harus dalam koridor hukum. Legalitasnya harus jelas,” tandas Adeng. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: DPRD kabupaten malangKabupaten Malangpdip kabupaten malangSite Plan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d