JAVASATU.COM- Komisi III DPRD Kabupaten Malang menantang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) untuk menunjukkan dasar hukum penerapan syarat tambahan dalam pengajuan site plan perumahan. Kebijakan tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi melampaui kewenangan.

Sorotan itu mencuat dalam rapat koordinasi Komisi III bersama DPKPCK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (10/2/2026).
Dalam forum tersebut, dewan mempertanyakan legalitas aturan teknis yang diterapkan dalam proses pengesahan rencana tapak (site plan).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, yang juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa site plan pada dasarnya merupakan dokumen rencana teknis, bukan izin baru. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya dibebani persyaratan tambahan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan tunjukkan pasal dan ayatnya. Jangan sampai ada penambahan syarat tanpa pijakan hukum yang jelas,” tegas Adeng, sapaan Abdul Qodir saat rapat.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan membentuk regulasi di daerah berada pada DPRD bersama kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. OPD, kata dia, berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembentuk norma baru yang mengikat masyarakat atau pelaku usaha.
Sementara itu, pihak DPKPCK melalui Kabid Perumahan dan Permukiman, Dito Anarpito, menyebut kebijakan tersebut merujuk pada praktik yang selama ini berjalan serta masukan dari asosiasi pengembang perumahan. Namun penjelasan itu dinilai belum menjawab pertanyaan utama terkait dasar hukum formal.
Komisi III juga menilai, jika syarat tambahan diterapkan tanpa regulasi yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat investasi sektor perumahan di Kabupaten Malang.
DPRD meminta DPKPCK segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan memastikan seluruh prosedur pengesahan site plan berlandaskan aturan yang berlaku. Dewan menegaskan, percepatan pembangunan harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum.
“Pengendalian tata ruang penting, tetapi harus dalam koridor hukum. Legalitasnya harus jelas,” tandas Adeng. (agb/arf)