email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

by Agung Baskoro
10 Februari 2026

JAVASATU.COM- Komisi III DPRD Kabupaten Malang menantang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) untuk menunjukkan dasar hukum penerapan syarat tambahan dalam pengajuan site plan perumahan. Kebijakan tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi melampaui kewenangan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (Foto: Javasatu.com)

Sorotan itu mencuat dalam rapat koordinasi Komisi III bersama DPKPCK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (10/2/2026).

Dalam forum tersebut, dewan mempertanyakan legalitas aturan teknis yang diterapkan dalam proses pengesahan rencana tapak (site plan).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, yang juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa site plan pada dasarnya merupakan dokumen rencana teknis, bukan izin baru. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya dibebani persyaratan tambahan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan tunjukkan pasal dan ayatnya. Jangan sampai ada penambahan syarat tanpa pijakan hukum yang jelas,” tegas Adeng, sapaan Abdul Qodir saat rapat.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan membentuk regulasi di daerah berada pada DPRD bersama kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. OPD, kata dia, berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembentuk norma baru yang mengikat masyarakat atau pelaku usaha.

Sementara itu, pihak DPKPCK melalui Kabid Perumahan dan Permukiman, Dito Anarpito, menyebut kebijakan tersebut merujuk pada praktik yang selama ini berjalan serta masukan dari asosiasi pengembang perumahan. Namun penjelasan itu dinilai belum menjawab pertanyaan utama terkait dasar hukum formal.

BacaJuga :

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Komisi III juga menilai, jika syarat tambahan diterapkan tanpa regulasi yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat investasi sektor perumahan di Kabupaten Malang.

DPRD meminta DPKPCK segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan memastikan seluruh prosedur pengesahan site plan berlandaskan aturan yang berlaku. Dewan menegaskan, percepatan pembangunan harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum.

“Pengendalian tata ruang penting, tetapi harus dalam koridor hukum. Legalitasnya harus jelas,” tandas Adeng. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangKabupaten Malangpdip kabupaten malangSite Plan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Gresik Ingatkan Medsos Berpotensi Jadi Pemicu Perpecahan

MWCNU Dukun Gresik Genjot Pelayanan Umat, dari Klinik hingga Koperasi

Kapolres Malang Ajak Media Massa Bangun Ruang Digital Sehat

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Hari Pramuka ke-65, Wabup Gresik Tekankan Pembentukan Generasi Mandiri

HUT ke-25, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih Makam Wali

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Kuasa Hukum Bendahara KONI Majalengka Pertanyakan Barang yang Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

AKP Agus Yulianto Jabat Kasatresnarkoba Polres Malang, Ini Pesan Kapolres

Prev Next

POPULER HARI INI

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Prabowo Ungkap Mobil Listrik Nasional, Produksi Massal Ditarget 2028

BERITA LAINNYA

Polres Gresik Ingatkan Medsos Berpotensi Jadi Pemicu Perpecahan

MWCNU Dukun Gresik Genjot Pelayanan Umat, dari Klinik hingga Koperasi

Kapolres Malang Ajak Media Massa Bangun Ruang Digital Sehat

Kurir Sabu Ditangkap di Menganti, Pemasok dari Surabaya Masih Diburu

HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Meriah, Ada Tari Wisisi hingga Tarik Tambang

Hari Pramuka ke-65, Wabup Gresik Tekankan Pembentukan Generasi Mandiri

HUT ke-25, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih Makam Wali

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Kuasa Hukum Bendahara KONI Majalengka Pertanyakan Barang yang Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

AKP Agus Yulianto Jabat Kasatresnarkoba Polres Malang, Ini Pesan Kapolres

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved