email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 3 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

by Agung Baskoro
10 Februari 2026

JAVASATU.COM- Komisi III DPRD Kabupaten Malang menantang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) untuk menunjukkan dasar hukum penerapan syarat tambahan dalam pengajuan site plan perumahan. Kebijakan tersebut dipersoalkan karena dinilai berpotensi melampaui kewenangan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (Foto: Javasatu.com)

Sorotan itu mencuat dalam rapat koordinasi Komisi III bersama DPKPCK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Selasa (10/2/2026).

Dalam forum tersebut, dewan mempertanyakan legalitas aturan teknis yang diterapkan dalam proses pengesahan rencana tapak (site plan).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, yang juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa site plan pada dasarnya merupakan dokumen rencana teknis, bukan izin baru. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya dibebani persyaratan tambahan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan tunjukkan pasal dan ayatnya. Jangan sampai ada penambahan syarat tanpa pijakan hukum yang jelas,” tegas Adeng, sapaan Abdul Qodir saat rapat.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan membentuk regulasi di daerah berada pada DPRD bersama kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. OPD, kata dia, berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembentuk norma baru yang mengikat masyarakat atau pelaku usaha.

Sementara itu, pihak DPKPCK melalui Kabid Perumahan dan Permukiman, Dito Anarpito, menyebut kebijakan tersebut merujuk pada praktik yang selama ini berjalan serta masukan dari asosiasi pengembang perumahan. Namun penjelasan itu dinilai belum menjawab pertanyaan utama terkait dasar hukum formal.

Komisi III juga menilai, jika syarat tambahan diterapkan tanpa regulasi yang sah, hal itu berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat investasi sektor perumahan di Kabupaten Malang.

BacaJuga :

Pecinta Kaos Band Merapat! Band T-Shirt Day Bakal Hadir di Malang

75 Senjata Diserahkan Sukarela ke TNI di Maluku Utara

DPRD meminta DPKPCK segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan memastikan seluruh prosedur pengesahan site plan berlandaskan aturan yang berlaku. Dewan menegaskan, percepatan pembangunan harus tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum.

“Pengendalian tata ruang penting, tetapi harus dalam koridor hukum. Legalitasnya harus jelas,” tandas Adeng. (agb/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD kabupaten malangKabupaten Malangpdip kabupaten malangSite Plan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pecinta Kaos Band Merapat! Band T-Shirt Day Bakal Hadir di Malang

75 Senjata Diserahkan Sukarela ke TNI di Maluku Utara

Prof Reda Manthovani Minta Satlinmas dan BPD Perkuat Soliditas

4.444 Kali Sholawat Nariyah Dibaca, NU Tebuwung Doakan Kantor Baru

Ketum PWI: Negara Perlu Jaga Ekosistem Pers di Era Algoritma

Sandi Fahmi Dilantik, Bagaimana Nasib Kursinya Jika Hamzah Menang di Pengadilan?

Ketum PWI dan KDM Ingatkan Pers Jaga Independensi di Era AI

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

8.000 Satlinmas Jateng Serukan “Jaga Desa, Jaga Indonesia”

Aktivis Agraria Afri Faturahman Nahkodai PK KNPI Lengkong Sukabumi

Prev Next

POPULER HARI INI

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

BERITA LAINNYA

Pecinta Kaos Band Merapat! Band T-Shirt Day Bakal Hadir di Malang

75 Senjata Diserahkan Sukarela ke TNI di Maluku Utara

Prof Reda Manthovani Minta Satlinmas dan BPD Perkuat Soliditas

4.444 Kali Sholawat Nariyah Dibaca, NU Tebuwung Doakan Kantor Baru

Ketum PWI: Negara Perlu Jaga Ekosistem Pers di Era Algoritma

Sandi Fahmi Dilantik, Bagaimana Nasib Kursinya Jika Hamzah Menang di Pengadilan?

Ketum PWI dan KDM Ingatkan Pers Jaga Independensi di Era AI

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

8.000 Satlinmas Jateng Serukan “Jaga Desa, Jaga Indonesia”

Aktivis Agraria Afri Faturahman Nahkodai PK KNPI Lengkong Sukabumi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved