JAVASATU.COM- Seorang mahasiswa asal Jombang berinisial A.A (19) diringkus Satreskrim Polres Gresik setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus transaksi cash on delivery (COD) melalui Facebook. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya melarikan kendaraan saat uji coba atau test drive.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 27 Januari 2026 di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Gresik. Saat itu, korban berinisial AB menawarkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya melalui media sosial Facebook.
“Pelaku menghubungi korban dan sepakat bertemu dengan sistem COD. Saat pertemuan, pelaku sempat meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di atas meja,” ujar AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).
Setelah berbincang singkat, pelaku meminta izin mencoba sepeda motor tersebut. Namun bukannya kembali, pelaku justru tancap gas dan membawa kabur kendaraan hingga ke wilayah Jombang.
Menerima laporan korban, Tim Resmob Macan Giri bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 6 Februari 2026 di lokasi berbeda, berikut barang bukti kendaraan hasil penggelapan.
Dalam kasus ini, A.A dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya dengan sistem COD.
“Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan calon pembeli, dan periksa identitasnya secara jelas,” tegasnya.
Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi tindak pidana melalui nomor 110 atau layanan Lapor Kapolres (LaporCakRama) di 0811-8800-2006. (bas/arf)