JAVASATU.COM- Tiga kendaraan hasil tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Gresik akhirnya kembali ke tangan pemiliknya. Polres Gresik menyerahkan dua unit truk dan satu sepeda motor kepada korban dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (10/2/2026).

Penyerahan dilakukan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Kendaraan diserahkan dengan status pinjam pakai sembari proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
Dua truk yang dikembalikan merupakan hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Dukun dan Panceng. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AP (29), AS (19), dan AF (41).
AP, mantan sopir salah satu korban, diduga menjadi otak aksi pencurian. Ia memanfaatkan pengetahuannya soal kebiasaan korban dan lokasi penyimpanan kunci kendaraan. Bersama AS, ia mencuri dump truck Hino milik korban DH di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pada 26 Januari 2026. Aksi itu sempat dipergoki warga hingga kendaraan ditinggalkan di pinggir jalan Desa Imaan.
Pencurian kedua terjadi pada 2 Februari 2026 di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng. Pelaku membawa kabur truk Hino warna hijau milik korban ED yang rencananya dijual ke penadah di Bangkalan, Madura. Polisi menyebut penadah tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan AF berperan sebagai perantara.
“Motifnya faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan pada 6 Februari 2026 di lokasi berbeda,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Selain kasus curat, Polres Gresik juga mengungkap penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka A.A (19), mahasiswa asal Jombang. Ia membawa kabur motor Yamaha Mio milik korban AB saat transaksi jual beli melalui Facebook dengan sistem cash on delivery (COD) pada 27 Januari 2026.
Pelaku berpura-pura hendak membeli motor dan meminta izin test drive di kawasan Jalan Dr. Soetomo. Setelah meninggalkan tas dan dompet sebagai jaminan, pelaku justru melarikan diri membawa motor hingga ke Jombang.
Motor tersebut berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya, Aldo, warga Surabaya.
“Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ujar salah satu korban.
Kapolres mengimbau masyarakat lebih waspada saat bertransaksi daring, khususnya dengan sistem COD. Ia menyarankan agar transaksi dilakukan di tempat ramai dan memastikan identitas calon pembeli secara jelas.
“Jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku. Pastikan identitasnya benar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (bas/arf)