JAVASATU.COM- Jajaran Polsek Wringinanom, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku, yang ternyata tetangga kos korban, kini mendekam di tahanan.

Kejadian menimpa Abdul Wahet (26), penghuni rumah kos di Dusun Sumengko Lor, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik yang kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah pada Minggu dini hari (22/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasatreskrim Polsek Wringinanom, Iptu Ahmad Fahri, menjelaskan bahwa tersangka berinisial II (42), warga Desa Kedamean, telah merencanakan aksinya sejak Januari 2026. Pelaku yang tinggal di lingkungan kos sama dengan korban, diam-diam mengambil kunci motor korban dari dalam kamar.
“Pelaku menunggu waktu sepi pada dini hari dan membawa kabur motor yang terparkir di belakang kamar kos,” jelas Iptu Ahmad Fahri.
Motor hasil curian disembunyikan di rumah warga di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, dengan rencana untuk dijual. Namun, kecurigaan korban terhadap perilaku tersangka bertepatan dengan waktu kejadian membuat laporan langsung dilayangkan ke polisi.
“Kurang dari 24 jam, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko. Tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan motor,” tambah Fahri.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat merah beserta STNK. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Kapolsek Wringinanom menegaskan bahwa keberhasilan ini menekankan pentingnya sinergi aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Keamanan wilayah bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kita jaga bersama, kita amankan bersama,” pesannya.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan kunci di tempat mudah dijangkau. Warga yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat melapor melalui layanan darurat 110 atau program Lapor Kapolres (LaporCakRama) di 0811-8800-2006. (bas/arf)