JAVASATU.COM- Kabupaten Gresik masuk 35 besar nasional penerima Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dalam Rakornas Pengelolaan Sampah 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Rabu (25/2/2026).
Capaian ini menjadi kado menjelang HUT ke-52 Pemkab Gresik dan Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik.
Selain sertifikat, Gresik juga menerima tiga unit motor sampah untuk mendukung operasional layanan kebersihan di lapangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gresik Sri Subaidah menjelaskan, penghargaan diraih melalui proses penilaian ketat terhadap 420 kabupaten/kota se-Indonesia. Tahun ini tidak ada daerah yang meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura. Hanya 35 daerah yang memperoleh predikat Kabupaten/Kota Bersertifikat (Menuju Bersih), dan Gresik menjadi salah satunya.
“Ini bukti komitmen bersama, mulai dari kebijakan, penganggaran, hingga penguatan kelembagaan pengelolaan sampah,” ujarnya.
Bupati Yani menyebut penghargaan tersebut bukan sekadar capaian administratif, melainkan hasil perubahan budaya dan meningkatnya kesadaran warga dalam pengelolaan sampah.
“Ini buah kerja kolektif masyarakat Gresik. Momentum hari jadi daerah menjadi penguat semangat untuk terus menjaga kebersihan dan lingkungan,” kata Yani.
Pemkab Gresik memperkuat pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk optimalisasi TPA, pengembangan TPST berbasis Material Recovery Facility (MRF), pengoperasian TPS 3R, serta penguatan bank sampah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Gresik juga menggandeng PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dalam pemanfaatan RDF (Refuse Derived Fuel) sebagai bahan bakar alternatif hasil olahan sampah.
Pemkab Gresik menegaskan komitmen melanjutkan edukasi pemilahan sampah dari rumah tangga, memperkuat peran masyarakat, serta mendorong kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan kabupaten yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Secara nasional, Menteri Hanif menyebut timbulan sampah Indonesia mencapai sekitar 141 ribu ton per hari. Sepanjang 2025, tingkat pengelolaan sampah meningkat dari 10 persen menjadi 25 persen, dan ditargetkan mencapai 57,3 persen pada 2026 melalui optimalisasi fasilitas yang ada serta penguatan edukasi dan penegakan hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (bas/arf)