email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

by Yondi Ari
5 Maret 2026

JAVASATU.COM- Kasus penusukan terhadap seorang wanita yang diduga terlibat praktik open booking order (Open BO) di Kota Malang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota, Kamis (5/3/2026).

Credit: Yondi Ari

Tersangka berinisial MKIW (29), mahasiswa asal Pasuruan, diduga melakukan pembunuhan terhadap korban SM pada 27 Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari perselisihan terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi daring. Saat terjadi cekcok, tersangka panik karena korban mengancam akan melaporkan dirinya kepada warga sekitar.

Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban secara brutal. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk di bagian leher, dada, dan wajah.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima sedikitnya 16 barang bukti, di antaranya pisau dapur gagang hijau dalam kondisi patah yang diduga digunakan untuk menyerang korban, dua unit ponsel merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka, pakaian milik tersangka dan korban, serta botol sisa minuman keras jenis arak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dakwaan berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair dan Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsidiair.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H, mengatakan setelah proses pelimpahan selesai, tersangka langsung dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang, terhitung mulai 5 hingga 24 Maret 2026.

BacaJuga :

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Agung Raditya.

Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum tengah merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang, sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangKota MalangOpen BO

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

BERITA LAINNYA

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Polisi Edukasi 1.250 Pelajar SMA di Sumberpucung Malang soal Tertib Berlalu Lintas

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved