email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

by Yondi Ari
5 Maret 2026

JAVASATU.COM- Kasus penusukan terhadap seorang wanita yang diduga terlibat praktik open booking order (Open BO) di Kota Malang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota, Kamis (5/3/2026).

Credit: Yondi Ari

Tersangka berinisial MKIW (29), mahasiswa asal Pasuruan, diduga melakukan pembunuhan terhadap korban SM pada 27 Desember 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari perselisihan terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi daring. Saat terjadi cekcok, tersangka panik karena korban mengancam akan melaporkan dirinya kepada warga sekitar.

Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk korban secara brutal. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusuk di bagian leher, dada, dan wajah.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima sedikitnya 16 barang bukti, di antaranya pisau dapur gagang hijau dalam kondisi patah yang diduga digunakan untuk menyerang korban, dua unit ponsel merek Oppo, satu unit sepeda motor Honda Vario milik tersangka, pakaian milik tersangka dan korban, serta botol sisa minuman keras jenis arak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dakwaan berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair dan Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsidiair.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H, mengatakan setelah proses pelimpahan selesai, tersangka langsung dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang, terhitung mulai 5 hingga 24 Maret 2026.

BacaJuga :

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ujar Agung Raditya.

Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum tengah merampungkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang, sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan. (dop/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota MalangKota MalangOpen BO

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dosen Universitas Al-Qolam Malang Evaluasi Program KKN di Desa Kaumrejo

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

Madas Nusantara Kritik Penertiban Alfamart, Indomaret dan Warung Madura

Yamaha Surya Inti Putra Jemput Bola, Servis Motor Bisa di Rumah Konsumen

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Obat dalam Pembalut Digagalkan Masuk Lapas Malang

Polres Gresik Kerahkan Ratusan Personel Amankan Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf 

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

Eksekusi Rumah di Malang Diwarnai Dugaan Perbedaan Putusan Pengadilan

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

BERITA LAINNYA

Polres Gresik Temukan Lansia 90 Tahun yang Terpisah Saat Haul

Dosen Universitas Al-Qolam Malang Evaluasi Program KKN di Desa Kaumrejo

Dispussipda Kota Malang Gembleng 60 Penulis untuk Antologi Budaya Lokal

Madas Nusantara Kritik Penertiban Alfamart, Indomaret dan Warung Madura

Yamaha Surya Inti Putra Jemput Bola, Servis Motor Bisa di Rumah Konsumen

15 Dapur MBG di Kabupaten Malang Disuspend, Gerindra Dukung Evaluasi BGN

Putri Zulhas Kembali Mangkir, PN Jaktim Siapkan Eksekusi Paksa Rumah Rp 30 Miliar

Obat dalam Pembalut Digagalkan Masuk Lapas Malang

Polres Gresik Kerahkan Ratusan Personel Amankan Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf 

Ribuan Jemaah Padati Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf di Gresik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus UNY di Blora Segera Dimulai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved