email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

by Sudasir Al Ayyubi
5 Maret 2026

JAVASATU.COM- Polisi menangkap seorang pengedar serbuk petasan di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sekitar 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Credit: Polres Gresik

Penangkapan dilakukan tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial HDP (19), warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi di wilayah Desa Pelemwatu,” kata Arya, Kamis (5/3/2026).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu (28/2/2026) malam. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran serbuk petasan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi kemudian melakukan penyergapan di sebuah warkop tempat tersangka berada.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit ponsel Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro hitam bernopol AG-2954-YZ yang dipakai tersangka sebagai sarana transportasi.

BacaJuga :

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak ilegal tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” ujar Arya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.

Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis atau melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresikKecamatan MengantiPetasanPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

IKG 2026-2031 Dilantik, 35 Ribu Diaspora Gunungkidul Jadi Kekuatan Pembangunan

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

Bupati Wonosobo: Budaya Asal Share Picu Ledakan Hoaks

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

Dari Serangan ke Pengungsian, Warga Sinak Diberi Bantuan

Wartawan Wali Sembilan Konsolidasi di Demak, Perkuat Soliditas Lintas Daerah

MS Glow For Men Malang Half Marathon Bakal Jadi Agenda Tahunan

Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati, Tujuh Remaja Diamankan

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

Perputaran Ekonomi MS Glow For Men Malang Half Marathon 2026 Tembus Rp20 Miliar

BERITA LAINNYA

IKG 2026-2031 Dilantik, 35 Ribu Diaspora Gunungkidul Jadi Kekuatan Pembangunan

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

Bupati Wonosobo: Budaya Asal Share Picu Ledakan Hoaks

Dari Serangan ke Pengungsian, Warga Sinak Diberi Bantuan

Wartawan Wali Sembilan Konsolidasi di Demak, Perkuat Soliditas Lintas Daerah

Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati, Tujuh Remaja Diamankan

Analis Nilai Sinergi Presiden dan Kapolri Perkuat Stabilitas Nasional di Tengah Ancaman Global

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

Menhan Perkuat Sinergi TNI Aktif dan Purnawirawan

Latihan TNI di Karimunjawa, Rudal hingga F-16 Hantam Target

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Persib vs Arema, 40 Bus Aremania ke Bandung, Bawa Misi Damai dan Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d