JAVASATU.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema), AS dan HS, masing-masing 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan pada sidang ke-15 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/3/2026).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH, menyatakan selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti Rp22,6 miliar khusus untuk terdakwa HS.
“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita atau diganti dengan pidana penjara lima tahun,” ujar Agung.
Ia menambahkan, upaya pemulihan kerugian negara juga termasuk perampasan aset berupa uang tunai Rp2,4 miliar dan Rp3 miliar, serta tiga bidang tanah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Aset tersebut akan dilelang untuk menutup uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa,” imbuhnya.
Agung menegaskan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Jumat (13/3/2026). (dop/nuh)