JAVASATU.COM- Polres Gresik mengungkap 78 kasus penyakit masyarakat dan mengamankan 85 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar menjelang Ramadan. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026.

Hasil pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kamis (12/3/2026).
Kapolres mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menekan berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
“Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjaga kesucian bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” kata Ramadhan Nasution.
Ungkap Premanisme, Judi, Narkoba hingga Miras
Dalam operasi tersebut, polisi menyasar berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kerap meresahkan masyarakat, seperti premanisme, perjudian, peredaran narkoba, bahan peledak ilegal hingga minuman keras (miras).
Dari pengungkapan kasus perjudian dan kejahatan umum, petugas menyita 25 unit telepon seluler, uang tunai Rp2.888.000, satu bilah parang, serta akses ke empat akun situs judi online.
Polisi juga menindak peredaran bahan peledak ilegal dengan menyita 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan menjelang Ramadan.
Sementara dari kasus narkotika, aparat mengamankan 12,732 gram sabu, 4,86 gram ganja, serta 3.211 butir pil koplo berlogo “LL”. Petugas juga menemukan sejumlah alat hisap berupa bong dan pipet kaca yang digunakan oleh para pelaku.
Selain itu, dalam penertiban minuman keras ilegal, polisi menyita 462 botol arak dan 521 botol miras berbagai merek yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di akhir kegiatan, ratusan botol miras hasil operasi tersebut juga dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Gresik.
Polisi Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas
Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban wilayah, terutama selama bulan Ramadan.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (bas/arf)