email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 78 Kasus dan Amankan 85 Tersangka

by Sudasir Al Ayyubi
13 Maret 2026

JAVASATU.COM- Polres Gresik mengungkap 78 kasus penyakit masyarakat dan mengamankan 85 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar menjelang Ramadan. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026.

Operasi Pekat Semeru 2026 Polres Gresik. (Credit: Polres Gresik)

Hasil pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kamis (12/3/2026).

Kapolres mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menekan berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Idulfitri.

“Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjaga kesucian bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah,” kata Ramadhan Nasution.

Ungkap Premanisme, Judi, Narkoba hingga Miras

Dalam operasi tersebut, polisi menyasar berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kerap meresahkan masyarakat, seperti premanisme, perjudian, peredaran narkoba, bahan peledak ilegal hingga minuman keras (miras).

Dari pengungkapan kasus perjudian dan kejahatan umum, petugas menyita 25 unit telepon seluler, uang tunai Rp2.888.000, satu bilah parang, serta akses ke empat akun situs judi online.

Polisi juga menindak peredaran bahan peledak ilegal dengan menyita 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan menjelang Ramadan.

Sementara dari kasus narkotika, aparat mengamankan 12,732 gram sabu, 4,86 gram ganja, serta 3.211 butir pil koplo berlogo “LL”. Petugas juga menemukan sejumlah alat hisap berupa bong dan pipet kaca yang digunakan oleh para pelaku.

Selain itu, dalam penertiban minuman keras ilegal, polisi menyita 462 botol arak dan 521 botol miras berbagai merek yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

BacaJuga :

Halalbihalal FKPQ Cerme, Guru TPQ Didorong Tertib Data dan Tingkatkan Kualitas

Bedah Buku di Universitas Islam Al Azhar Gresik, BEM Dorong Integrasi Ilmu dan Nilai Keislaman

Di akhir kegiatan, ratusan botol miras hasil operasi tersebut juga dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Gresik.

Polisi Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban wilayah, terutama selama bulan Ramadan.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten GresikOperasi PekatPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mazaya Amania & Prince Poetiray Rilis “Bersinar Bersama”, Simbol Kebangkitan Lagu Anak Indonesia

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

Dua Band Asal Tulungagung, Nevenue dan All Birds Are Onion Rilis Single Kolaborasi

Halalbihalal FKPQ Cerme, Guru TPQ Didorong Tertib Data dan Tingkatkan Kualitas

Taekwondo Indonesia Raih 4 Medali di British Open 2026 Manchester Inggris

Bedah Buku di Universitas Islam Al Azhar Gresik, BEM Dorong Integrasi Ilmu dan Nilai Keislaman

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

IKG 2026-2031 Dilantik, 35 Ribu Diaspora Gunungkidul Jadi Kekuatan Pembangunan

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

Prev Next

POPULER HARI INI

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

IKG 2026-2031 Dilantik, 35 Ribu Diaspora Gunungkidul Jadi Kekuatan Pembangunan

Perputaran Ekonomi MS Glow For Men Malang Half Marathon 2026 Tembus Rp20 Miliar

BERITA LAINNYA

Mazaya Amania & Prince Poetiray Rilis “Bersinar Bersama”, Simbol Kebangkitan Lagu Anak Indonesia

Dua Band Asal Tulungagung, Nevenue dan All Birds Are Onion Rilis Single Kolaborasi

Taekwondo Indonesia Raih 4 Medali di British Open 2026 Manchester Inggris

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

IKG 2026-2031 Dilantik, 35 Ribu Diaspora Gunungkidul Jadi Kekuatan Pembangunan

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

Bupati Wonosobo: Budaya Asal Share Picu Ledakan Hoaks

Dari Serangan ke Pengungsian, Warga Sinak Diberi Bantuan

Wartawan Wali Sembilan Konsolidasi di Demak, Perkuat Soliditas Lintas Daerah

Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati, Tujuh Remaja Diamankan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d