email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 28 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Daycare Little Aresha Jogja, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

by Javasatu
28 April 2026

JAVASATU.COM- Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap adanya praktik pengasuhan yang diduga menyimpang dari standar perlindungan anak.

Sumber Foto: Polresta Yogyakarta

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, para tersangka terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

“Total ada 13 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah,” ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia, dikutip dari laman website resmi Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riski Adrian menjelaskan, dugaan kekerasan terjadi sejak anak-anak berada di fasilitas penitipan tersebut pada pagi hari. Penyidik menemukan indikasi adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap sejumlah anak.

Dalam praktiknya, anak-anak diduga mengalami tindakan pengikatan dalam waktu tertentu selama berada di daycare. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil visum terhadap tiga korban yang menunjukkan adanya luka pada bagian pergelangan tangan.

“Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut,” tegas AKP Riski Adrian.

Dari hasil pemeriksaan, para pengasuh mengaku menjalankan instruksi lisan dari pihak yayasan. Praktik tersebut disebut telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan di lingkungan pengasuhan tersebut.

BacaJuga :

Negara Pastikan Hak Warga Binaan, Lapas Malang Tuntaskan Validasi Data

Anak Hilang di Kota Malang Ditemukan Selamat dalam Hitungan Jam

Meski tidak ada aturan tertulis, penyidik menduga terdapat pola pembiaran sistematis dalam praktik pengasuhan di lembaga tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. (jup/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kekerasan AnakKota YogyakartaPolresta Yogyakarta

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kasus Daycare Little Aresha Jogja, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Negara Pastikan Hak Warga Binaan, Lapas Malang Tuntaskan Validasi Data

BRI Beri Ambulans ke Pesantren di Malang, Layanan Kesehatan Santri Makin Cepat

Magang Nasional Tembus 14 Ribu Peserta, Pemerintah Evaluasi Hasil Batch 1

CHITO-CRISPR: Inovasi Mahasiswa UM Deteksi Kanker Serviks Lewat Urin

Indonesia Cari Solusi Tekan Impor LPG, CNG Disiapkan

Anak Hilang di Kota Malang Ditemukan Selamat dalam Hitungan Jam

Penipuan Rekrutmen ASN Gresik Terbongkar, Tersangka Raup Rp1,5 Miliar

Hotbottles Pamer 28 Karya Upcycle dan Bentuk Garbage Designer Kota Malang

Mobil MBG Tabrak 3 Rumah di Donomulyo Malang, Polisi Ungkap Kronologi

Prev Next

POPULER HARI INI

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

BERITA LAINNYA

Kasus Daycare Little Aresha Jogja, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Negara Pastikan Hak Warga Binaan, Lapas Malang Tuntaskan Validasi Data

BRI Beri Ambulans ke Pesantren di Malang, Layanan Kesehatan Santri Makin Cepat

Magang Nasional Tembus 14 Ribu Peserta, Pemerintah Evaluasi Hasil Batch 1

CHITO-CRISPR: Inovasi Mahasiswa UM Deteksi Kanker Serviks Lewat Urin

Indonesia Cari Solusi Tekan Impor LPG, CNG Disiapkan

Anak Hilang di Kota Malang Ditemukan Selamat dalam Hitungan Jam

Penipuan Rekrutmen ASN Gresik Terbongkar, Tersangka Raup Rp1,5 Miliar

Hotbottles Pamer 28 Karya Upcycle dan Bentuk Garbage Designer Kota Malang

Mobil MBG Tabrak 3 Rumah di Donomulyo Malang, Polisi Ungkap Kronologi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemuda Asal Lumajang Ditemukan Tewas di Jembatan Cangar Batu, Diduga Bunuh Diri

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

6 Hal yang Wajib Diketahui dari Nike Structure Plus Review

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d