email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 14 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kasus Daycare Little Aresha Jogja, 13 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

by Javasatu
28 April 2026

JAVASATU.COM- Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap adanya praktik pengasuhan yang diduga menyimpang dari standar perlindungan anak.

Sumber Foto: Polresta Yogyakarta

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, para tersangka terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

“Total ada 13 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah,” ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia, dikutip dari laman website resmi Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riski Adrian menjelaskan, dugaan kekerasan terjadi sejak anak-anak berada di fasilitas penitipan tersebut pada pagi hari. Penyidik menemukan indikasi adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap sejumlah anak.

Dalam praktiknya, anak-anak diduga mengalami tindakan pengikatan dalam waktu tertentu selama berada di daycare. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil visum terhadap tiga korban yang menunjukkan adanya luka pada bagian pergelangan tangan.

“Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui bahkan menyaksikan langsung praktik tersebut,” tegas AKP Riski Adrian.

Dari hasil pemeriksaan, para pengasuh mengaku menjalankan instruksi lisan dari pihak yayasan. Praktik tersebut disebut telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan di lingkungan pengasuhan tersebut.

Meski tidak ada aturan tertulis, penyidik menduga terdapat pola pembiaran sistematis dalam praktik pengasuhan di lembaga tersebut.

BacaJuga :

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Biaya Khitan Tembus Rp1 Juta, 6 Anak Jalanan Gresik Dapat Gratis

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. (jup/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kekerasan AnakKota YogyakartaPolresta Yogyakarta

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kader Penggerak MUI Desa se-Bungah Dikukuhkan, Diminta Jadi Penyambung Lidah

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Biaya Khitan Tembus Rp1 Juta, 6 Anak Jalanan Gresik Dapat Gratis

Sambangi Celaket, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

MUI Dukun Kukuhkan Kader Penggerak hingga Desa, Siapkan Dai dan Khotib

Panglima TNI Tekankan Peran Olahraga Bentuk Karakter

CapCut Bawa Karya Kreator Indonesia ke Layar Lebar

DPRD Gresik Sosialisasikan Aturan Ketertiban dan Pemakaman di Dukun

Purna Tugas sebagai Sekda Wonosobo, One Andang Jadi Staf Ahli Bupati

Sofyan Drajad, Master Track Adventure Trail Asal Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

BERITA LAINNYA

Kader Penggerak MUI Desa se-Bungah Dikukuhkan, Diminta Jadi Penyambung Lidah

300 Becak Listrik Dibagikan di Majalengka, Pengayuh Lansia Tak Lagi Bayar Sewa

Biaya Khitan Tembus Rp1 Juta, 6 Anak Jalanan Gresik Dapat Gratis

Sambangi Celaket, Kapolresta Malang Kota Ingatkan Keselamatan di Jalan Raya

MUI Dukun Kukuhkan Kader Penggerak hingga Desa, Siapkan Dai dan Khotib

Panglima TNI Tekankan Peran Olahraga Bentuk Karakter

CapCut Bawa Karya Kreator Indonesia ke Layar Lebar

DPRD Gresik Sosialisasikan Aturan Ketertiban dan Pemakaman di Dukun

Purna Tugas sebagai Sekda Wonosobo, One Andang Jadi Staf Ahli Bupati

Sofyan Drajad, Master Track Adventure Trail Asal Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved