JAVASATU.COM- Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan tersebut, satu unit truk bermuatan kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi berhasil diamankan petugas.

Kasus ini terungkap pada Senin (11/5/2026) pagi saat petugas gabungan dari Polres Malang dan Perhutani melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tersebut.
“Petugas gabungan melakukan patroli setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penebangan liar. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dokumen sah hasil hutan,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang membawa kayu jati olahan jenis rencek.
Selain kendaraan, petugas juga menyita tumpukan kayu jati olahan yang diangkut tanpa dokumen resmi hasil hutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial PS (60), warga Desa Tambakrejo, mengaku memperoleh kayu tersebut dari seseorang untuk kemudian dijual kembali.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan karena berdampak pada kelestarian lingkungan dan kerugian negara.
“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan,” pungkasnya. (agb/arf)