email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 14 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

by Javasatu
13 Juni 2026

JAVASATU.COM- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang mengingatkan guru dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tertib melaporkan perubahan status perkawinan. ASN di lingkungan pendidikan yang tidak melaporkan perceraian secara administratif terancam mengembalikan tunjangan keluarga hingga puluhan juta rupiah, bahkan dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rosyta Dewi, SH, M.Ap (tengah) memaparkan materi dalam agenda Dispendik On The Road (DOR) 2026 di Aula Panji, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, di Kepanjen, Rabu (10/6/2026). (Foto: Ist/Javasatu.com))

“Pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan dan perceraian ASN dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rosyta Dewi, SH, M.Ap, dalam kegiatan Dispendik On The Road (DOR) 2026 di Aula Panji, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, di Kepanjen, Rabu (10/6/2026).

Peringatan tersebut disampaikan di hadapan penilik, pengawas, kepala sekolah SD hingga SMP Negeri/Satu Atap, serta operator BOS dari Kecamatan Kepanjen, Ngajum, dan Gedangan. Rosyta menegaskan, guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN wajib mematuhi aturan kepegawaian, termasuk terkait perkawinan dan perceraian.

“Seorang ASN yang berintegritas selalu menampilkan kejujuran dengan menyampaikan data dan informasi sesuai fakta, serta menunjukkan konsistensi, objektivitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Menurut Rosyta, pada periode sebelumnya terdapat ASN di lingkungan pendidikan yang dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemberhentian akibat melanggar ketentuan terkait perkawinan dan perceraian. Karena itu, ia meminta para guru dan tenaga kependidikan tidak mengabaikan regulasi yang berlaku.

“Pada periode sebelumnya ada ASN yang dikenai hukuman disiplin berat sampai pemberhentian karena melanggar ketentuan perkawinan dan perceraian,” tegasnya.

Sesuai Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/10005/35.07.405/2023, seluruh ASN wajib memperoleh izin resmi sebelum melakukan perceraian maupun pernikahan. Selain itu, perubahan status perkawinan harus dilaporkan paling lambat satu bulan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.

BacaJuga :

EMIS 4.0 Jadi Basis Data Madrasah, KKMI Dukun Tekankan Peran Operator

LP Ma’arif NU Gresik Petakan Data Pendidikan di Wilayah Utara

“Kelalaian melaporkan perceraian bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian data tunjangan keluarga,” kata Rosyta.

Ia mengungkapkan, terdapat kasus ASN di lingkungan pendidikan yang terpaksa mengembalikan uang tunjangan hingga puluhan juta rupiah saat memasuki masa pensiun karena tidak melaporkan perubahan status perkawinan secara administratif.

“Ada ASN yang harus mengembalikan tunjangan dalam jumlah besar ketika pensiun akibat perubahan status perkawinan yang tidak dilaporkan secara administratif tepat waktu,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, Rosyta juga menyoroti status tenaga kependidikan non-ASN yang telah melewati batas usia pensiun. Menurutnya, penggunaan anggaran negara maupun dana BOS untuk membiayai pegawai yang sudah melampaui batas usia pensiun berpotensi menjadi temuan pemeriksa.

“Prinsipnya, karena kita berada di bawah lembaga negeri, maka seluruh aturan kepegawaiannya saling terkait dan wajib mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang berlaku. Penggunaan anggaran negara atau dana BOS untuk membiayai pegawai yang telah melewati usia pensiun berpotensi menjadi temuan bagi tim pemeriksa,” tandasnya.

Melalui DOR 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap para guru dan tenaga kependidikan semakin tertib administrasi serta memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin maupun potensi kerugian negara. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNDispendik Kabupaten MalangGuruKabupaten Malangpemkab malangpendidikanPNSPPPK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Tempuh 8 Km, Fatayat NU Ujungpangkah Nyanyi Yaa Lal Wathan di Gerak Jalan

BNPB Dorong Aksi Peringatan Dini Sebelum Bencana Berdampak

Panglima TNI Hadiri Peluncuran Motor Listrik Nasional

Prabowo Ungkap Mobil Listrik Nasional, Produksi Massal Ditarget 2028

Punya Motor Bensin? Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah ke Motor Listrik

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Pasar Murah ASPEKRI Hadir di Pasar Semanan Kalideres 15-23 Agustus 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Bakorwil Malang Siap Fasilitasi Lomba Orado Tingkat Pelajar

Pasar Murah ASPEKRI Hadir di Pasar Semanan Kalideres 15-23 Agustus 2026

EMIS 4.0 Jadi Basis Data Madrasah, KKMI Dukun Tekankan Peran Operator

Analis: Pujian Prabowo kepada Kapolri Tepat, Bukti Kerja Nyata Polri

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

BERITA LAINNYA

13 Pengurus DKC Pramuka Kota Batu Dilantik, Punjul: Kepemimpinan Adalah Pengabdian

Tempuh 8 Km, Fatayat NU Ujungpangkah Nyanyi Yaa Lal Wathan di Gerak Jalan

BNPB Dorong Aksi Peringatan Dini Sebelum Bencana Berdampak

Panglima TNI Hadiri Peluncuran Motor Listrik Nasional

Prabowo Ungkap Mobil Listrik Nasional, Produksi Massal Ditarget 2028

Punya Motor Bensin? Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah ke Motor Listrik

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Pasar Murah ASPEKRI Hadir di Pasar Semanan Kalideres 15-23 Agustus 2026

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

Panglima TNI Imbau Warga Tak Terprovokasi Isu di Media Sosial

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved