JAVASATU.COM- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang mengingatkan guru dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tertib melaporkan perubahan status perkawinan. ASN di lingkungan pendidikan yang tidak melaporkan perceraian secara administratif terancam mengembalikan tunjangan keluarga hingga puluhan juta rupiah, bahkan dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.

“Pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan dan perceraian ASN dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rosyta Dewi, SH, M.Ap, dalam kegiatan Dispendik On The Road (DOR) 2026 di Aula Panji, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, di Kepanjen, Rabu (10/6/2026).
Peringatan tersebut disampaikan di hadapan penilik, pengawas, kepala sekolah SD hingga SMP Negeri/Satu Atap, serta operator BOS dari Kecamatan Kepanjen, Ngajum, dan Gedangan. Rosyta menegaskan, guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN wajib mematuhi aturan kepegawaian, termasuk terkait perkawinan dan perceraian.
“Seorang ASN yang berintegritas selalu menampilkan kejujuran dengan menyampaikan data dan informasi sesuai fakta, serta menunjukkan konsistensi, objektivitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Menurut Rosyta, pada periode sebelumnya terdapat ASN di lingkungan pendidikan yang dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemberhentian akibat melanggar ketentuan terkait perkawinan dan perceraian. Karena itu, ia meminta para guru dan tenaga kependidikan tidak mengabaikan regulasi yang berlaku.
“Pada periode sebelumnya ada ASN yang dikenai hukuman disiplin berat sampai pemberhentian karena melanggar ketentuan perkawinan dan perceraian,” tegasnya.
Sesuai Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/10005/35.07.405/2023, seluruh ASN wajib memperoleh izin resmi sebelum melakukan perceraian maupun pernikahan. Selain itu, perubahan status perkawinan harus dilaporkan paling lambat satu bulan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.
“Kelalaian melaporkan perceraian bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian data tunjangan keluarga,” kata Rosyta.
Ia mengungkapkan, terdapat kasus ASN di lingkungan pendidikan yang terpaksa mengembalikan uang tunjangan hingga puluhan juta rupiah saat memasuki masa pensiun karena tidak melaporkan perubahan status perkawinan secara administratif.
“Ada ASN yang harus mengembalikan tunjangan dalam jumlah besar ketika pensiun akibat perubahan status perkawinan yang tidak dilaporkan secara administratif tepat waktu,” ungkapnya.
Dalam sesi diskusi, Rosyta juga menyoroti status tenaga kependidikan non-ASN yang telah melewati batas usia pensiun. Menurutnya, penggunaan anggaran negara maupun dana BOS untuk membiayai pegawai yang sudah melampaui batas usia pensiun berpotensi menjadi temuan pemeriksa.
“Prinsipnya, karena kita berada di bawah lembaga negeri, maka seluruh aturan kepegawaiannya saling terkait dan wajib mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang berlaku. Penggunaan anggaran negara atau dana BOS untuk membiayai pegawai yang telah melewati usia pensiun berpotensi menjadi temuan bagi tim pemeriksa,” tandasnya.
Melalui DOR 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap para guru dan tenaga kependidikan semakin tertib administrasi serta memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin maupun potensi kerugian negara. (saf)