email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DOR Kepanjen, ASN Tak Lapor Cerai Terancam Kembalikan Tunjangan Puluhan Juta

by Javasatu
13 Juni 2026

JAVASATU.COM- Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang mengingatkan guru dan tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tertib melaporkan perubahan status perkawinan. ASN di lingkungan pendidikan yang tidak melaporkan perceraian secara administratif terancam mengembalikan tunjangan keluarga hingga puluhan juta rupiah, bahkan dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rosyta Dewi, SH, M.Ap (tengah) memaparkan materi dalam agenda Dispendik On The Road (DOR) 2026 di Aula Panji, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, di Kepanjen, Rabu (10/6/2026). (Foto: Ist/Javasatu.com))

“Pelanggaran terhadap ketentuan perkawinan dan perceraian ASN dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rosyta Dewi, SH, M.Ap, dalam kegiatan Dispendik On The Road (DOR) 2026 di Aula Panji, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, di Kepanjen, Rabu (10/6/2026).

Peringatan tersebut disampaikan di hadapan penilik, pengawas, kepala sekolah SD hingga SMP Negeri/Satu Atap, serta operator BOS dari Kecamatan Kepanjen, Ngajum, dan Gedangan. Rosyta menegaskan, guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN wajib mematuhi aturan kepegawaian, termasuk terkait perkawinan dan perceraian.

“Seorang ASN yang berintegritas selalu menampilkan kejujuran dengan menyampaikan data dan informasi sesuai fakta, serta menunjukkan konsistensi, objektivitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Menurut Rosyta, pada periode sebelumnya terdapat ASN di lingkungan pendidikan yang dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemberhentian akibat melanggar ketentuan terkait perkawinan dan perceraian. Karena itu, ia meminta para guru dan tenaga kependidikan tidak mengabaikan regulasi yang berlaku.

“Pada periode sebelumnya ada ASN yang dikenai hukuman disiplin berat sampai pemberhentian karena melanggar ketentuan perkawinan dan perceraian,” tegasnya.

Sesuai Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/10005/35.07.405/2023, seluruh ASN wajib memperoleh izin resmi sebelum melakukan perceraian maupun pernikahan. Selain itu, perubahan status perkawinan harus dilaporkan paling lambat satu bulan setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap.

“Kelalaian melaporkan perceraian bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian data tunjangan keluarga,” kata Rosyta.

Ia mengungkapkan, terdapat kasus ASN di lingkungan pendidikan yang terpaksa mengembalikan uang tunjangan hingga puluhan juta rupiah saat memasuki masa pensiun karena tidak melaporkan perubahan status perkawinan secara administratif.

“Ada ASN yang harus mengembalikan tunjangan dalam jumlah besar ketika pensiun akibat perubahan status perkawinan yang tidak dilaporkan secara administratif tepat waktu,” ungkapnya.

BacaJuga :

Yayasan PPTKA Gresik Siapkan Program S1 bagi Guru Al-Qur’an

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Dalam sesi diskusi, Rosyta juga menyoroti status tenaga kependidikan non-ASN yang telah melewati batas usia pensiun. Menurutnya, penggunaan anggaran negara maupun dana BOS untuk membiayai pegawai yang sudah melampaui batas usia pensiun berpotensi menjadi temuan pemeriksa.

“Prinsipnya, karena kita berada di bawah lembaga negeri, maka seluruh aturan kepegawaiannya saling terkait dan wajib mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang berlaku. Penggunaan anggaran negara atau dana BOS untuk membiayai pegawai yang telah melewati usia pensiun berpotensi menjadi temuan bagi tim pemeriksa,” tandasnya.

Melalui DOR 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berharap para guru dan tenaga kependidikan semakin tertib administrasi serta memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin maupun potensi kerugian negara. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ASNDispendik Kabupaten MalangGuruKabupaten Malangpemkab malangpendidikanPNSPPPK

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Hina Wartawan

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

BERITA LAINNYA

Polisi Sita 85 Gram Sabu di Bengkel Jok Motor Singosari, Dua Pria Ditangkap

Belanja Modal Pemkot Malang Baru 8,54 Persen, DPRD Minta Naik hingga 15 Persen

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Pemasaran Digital

TransNusa dan STB Hadirkan Promo Tiket Pesawat ke Singapura dan Paket Fly-Cruise

PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris ke Polresta Malang Kota

Mas Dhito Tinjau Lahan Calon Hotel Haji Pertama di Indonesia

29 Jam Dicari, Pemuda Tenggelam di Bengawan Solo Sragen Ditemukan Meninggal

Sentra IKM Logam Gresik Resmi Dibuka, Jadi Tempat Magang Siswa SMK

Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Ajang Pemanasan Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

MKD DPR RI Perketat Pengawasan Pelat Khusus Anggota DPR

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved