email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 8 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

by Wiyono
13 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan pembebasan sanksi administratif pajak daerah hingga 31 Agustus 2026. Tak hanya mendapat keringanan denda, wajib pajak juga dimudahkan dengan berbagai pilihan kanal pembayaran, mulai dari Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia hingga Tokopedia.

Wali Kota Batu Nurochman (kiri) bersama Wakil Wali Kota Heli Suyanto. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Program tersebut diluncurkan Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Heli Suyanto dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak daerah.

“Kami mengimbau masyarakat serta seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026,” ujar Wali Kota Batu Nurochman, Kamis (13/8/2026).

Melalui program tersebut, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif.

Ada lima jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas tersebut, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Khusus untuk PBJT, fasilitas tersebut mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan,” kata Nurochman.

Selain pembebasan denda, Pemkot Batu menyediakan beragam kanal pembayaran agar masyarakat tidak perlu bergantung pada loket pembayaran konvensional.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia hingga Tokopedia.

BacaJuga :

Dispendukcapil Raih WBBM, Wali Kota Malang Wahyu Minta Pelayanan Terus Ditingkatkan

Bakorwil Malang Dorong Pencegahan Stunting dari Hulu, 9 Daerah Diminta Bergerak

Dengan pilihan tersebut, pembayaran pajak dapat dilakukan secara lebih praktis, baik melalui layanan digital maupun jaringan mitra pembayaran yang tersedia.

Pemkot Batu berharap kemudahan pembayaran tersebut mendorong masyarakat dan pelaku usaha segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum program berakhir.

Nurochman menegaskan, pembayaran pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Pembayaran pajak bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap kewajiban hukum, melainkan juga kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Batu,” ujarnya.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut dan memilih kanal pembayaran yang paling mudah diakses. (yon/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kota BatuPajakPajak Daerahpemerintahanpemkot batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

BERITA LAINNYA

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved