email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

by Wiyono
13 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan pembebasan sanksi administratif pajak daerah hingga 31 Agustus 2026. Tak hanya mendapat keringanan denda, wajib pajak juga dimudahkan dengan berbagai pilihan kanal pembayaran, mulai dari Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia hingga Tokopedia.

Wali Kota Batu Nurochman (kiri) bersama Wakil Wali Kota Heli Suyanto. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Program tersebut diluncurkan Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Heli Suyanto dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak daerah.

“Kami mengimbau masyarakat serta seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026,” ujar Wali Kota Batu Nurochman, Kamis (13/8/2026).

Melalui program tersebut, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif.

Ada lima jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas tersebut, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Khusus untuk PBJT, fasilitas tersebut mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan,” kata Nurochman.

Selain pembebasan denda, Pemkot Batu menyediakan beragam kanal pembayaran agar masyarakat tidak perlu bergantung pada loket pembayaran konvensional.

BacaJuga :

Bakorwil Malang Tekankan ASN Tak Sekadar Kerja, tapi Beri Dampak ke Masyarakat

KUA dan PPAS Kota Batu 2027: Ekonomi Agrokreatif Jadi Prioritas

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia hingga Tokopedia.

Dengan pilihan tersebut, pembayaran pajak dapat dilakukan secara lebih praktis, baik melalui layanan digital maupun jaringan mitra pembayaran yang tersedia.

Pemkot Batu berharap kemudahan pembayaran tersebut mendorong masyarakat dan pelaku usaha segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum program berakhir.

Nurochman menegaskan, pembayaran pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

“Pembayaran pajak bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap kewajiban hukum, melainkan juga kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Batu,” ujarnya.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut dan memilih kanal pembayaran yang paling mudah diakses. (yon/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kota BatuPajakPajak Daerahpemerintahanpemkot batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Pasar Murah ASPEKRI Hadir di Pasar Semanan Kalideres 15-23 Agustus 2026

EMIS 4.0 Jadi Basis Data Madrasah, KKMI Dukun Tekankan Peran Operator

Analis: Pujian Prabowo kepada Kapolri Tepat, Bukti Kerja Nyata Polri

Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Naik 253 Persen

Curanmor Gagal Kabur di Kebomas, Maling Jatuh Dikejar Korban

Bakorwil Malang Siap Fasilitasi Lomba Orado Tingkat Pelajar

Punya Pengalaman Penyidikan dan Intelijen, Regi Komara Kini Pimpin Kejari Majalengka

Prev Next

POPULER HARI INI

Bakorwil Malang Siap Fasilitasi Lomba Orado Tingkat Pelajar

Punya Pengalaman Penyidikan dan Intelijen, Regi Komara Kini Pimpin Kejari Majalengka

Analis: Pujian Prabowo kepada Kapolri Tepat, Bukti Kerja Nyata Polri

Rebo Wekasan di Telaga Sumber, Bupati Gresik Ajak Warga Jaga Tradisi

Bupati Majalengka Bagikan Bendera Merah Putih, Warga Diminta Jaga Situasi Kondusif

BERITA LAINNYA

Spanduk Dukung Gerak Cepat BNN Berantas Narkoba Bertebaran di Bekasi

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Paskibraka Gresik 2026

Pajak Daerah Kota Batu Bebas Denda hingga 31 Agustus, Bisa Bayar Lewat Ini

Pasar Murah ASPEKRI Hadir di Pasar Semanan Kalideres 15-23 Agustus 2026

EMIS 4.0 Jadi Basis Data Madrasah, KKMI Dukun Tekankan Peran Operator

Analis: Pujian Prabowo kepada Kapolri Tepat, Bukti Kerja Nyata Polri

Laba Pupuk Indonesia Tembus Rp8,51 Triliun, Naik 253 Persen

Curanmor Gagal Kabur di Kebomas, Maling Jatuh Dikejar Korban

Bakorwil Malang Siap Fasilitasi Lomba Orado Tingkat Pelajar

Punya Pengalaman Penyidikan dan Intelijen, Regi Komara Kini Pimpin Kejari Majalengka

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Komisaris Pertamina Geothermal Energy: Ilmu Pengetahuan Jadi Fondasi Peradaban

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved