JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan pembebasan sanksi administratif pajak daerah hingga 31 Agustus 2026. Tak hanya mendapat keringanan denda, wajib pajak juga dimudahkan dengan berbagai pilihan kanal pembayaran, mulai dari Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia hingga Tokopedia.

Program tersebut diluncurkan Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Heli Suyanto dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak daerah.
“Kami mengimbau masyarakat serta seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan program Bebas Denda Pajak Daerah ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026,” ujar Wali Kota Batu Nurochman, Kamis (13/8/2026).
Melalui program tersebut, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif.
Ada lima jenis pajak daerah yang mendapatkan fasilitas tersebut, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Khusus untuk PBJT, fasilitas tersebut mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan,” kata Nurochman.
Selain pembebasan denda, Pemkot Batu menyediakan beragam kanal pembayaran agar masyarakat tidak perlu bergantung pada loket pembayaran konvensional.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia hingga Tokopedia.
Dengan pilihan tersebut, pembayaran pajak dapat dilakukan secara lebih praktis, baik melalui layanan digital maupun jaringan mitra pembayaran yang tersedia.
Pemkot Batu berharap kemudahan pembayaran tersebut mendorong masyarakat dan pelaku usaha segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum program berakhir.
Nurochman menegaskan, pembayaran pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Pembayaran pajak bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap kewajiban hukum, melainkan juga kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Batu,” ujarnya.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut dan memilih kanal pembayaran yang paling mudah diakses. (yon/arf)