JAVASATU.COM- Sejumlah spanduk dukungan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya memberantas peredaran narkotika bertebaran di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi, Kamis (13/8/2026).
Spanduk tersebut juga menyerukan pengesahan revisi UU Narkotika dan Psikotropika serta larangan peredaran vape yang disebut menjadi media baru narkotika.

Spanduk yang dipasang memuat sejumlah pesan, di antaranya “Apresiasi Gerak Cepat BNN Gagalkan Penyelundupan 1,3 Juta Ton Ketamine”, “Mendesak Pemerintah Segera Sahkan Revisi UU Narkotika & Psikotropika”, “Selamatkan Generasi Bangsa dari Bahaya Liquid Vape Media Baru Narkotika”, serta “Asta Cita Bukan Sekadar Cita-Cita, BNN Wujudkan Asta Cita P4GN Presiden Prabowo Subianto.”
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan Justicia Networking Forum (JNF). Organisasi tersebut menyatakan dukungan terhadap langkah BNN yang saat ini dipimpin Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada BNN untuk terus memberantas peredaran narkoba di Tanah Air dan menjalankan P4GN sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Koordinator Nasional JNF, Anto, Kamis (13/8/2026).
JNF menilai upaya BNN dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat pencegahan serta pemberantasan narkoba.
Menurut JNF, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai elemen masyarakat. Karena itu, pemasangan spanduk tersebut menjadi bentuk dukungan publik terhadap langkah BNN sekaligus menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Anto mengatakan JNF juga akan menggelar aksi masyarakat dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan membawa isu larangan peredaran vape serta mendorong pemerintah segera mengesahkan revisi UU Narkotika dan Psikotropika.
“Pekan depan kami akan menggelar Aksi Masyarakat Patriot Mendukung Larangan Peredaran Vape dan meminta segera disahkannya revisi UU Narkotika dan Psikotropika,” kata Anto.
JNF berharap pemerintah memperkuat regulasi dan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika. (saf)