JAVASATU.COM- Polisi mengungkap kasus pencurian barang kebutuhan pokok di gudang Resto Ocean Garden, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dua sopir distribusi ditangkap setelah diduga mencuri sembako milik perusahaan saat menjalankan tugas pengiriman.

Kedua pelaku masing-masing berinisial R (33), warga Kecamatan Dampit, dan S (42), warga Kecamatan Turen. Keduanya diduga menyalahgunakan tugas distribusi dengan mengambil sebagian barang tanpa izin.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada pergerakan kendaraan distribusi yang tidak sesuai rute.
“Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap pergerakan kendaraan melalui sistem GPS. Dari hasil pemantauan, kendaraan tidak berjalan sesuai rute pengiriman yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar AKP Bambang, Minggu (14/6/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua sopir tersebut mengakui telah menurunkan sebagian barang di lokasi lain tanpa izin perusahaan. Barang hasil curian kemudian disimpan di sebuah rumah di wilayah Desa Kemulan, Kecamatan Turen.
“Petugas bersama pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan barang-barang yang sebelumnya diambil tanpa izin dari gudang. Seluruh barang bukti berhasil diamankan,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku juga diduga menambah sendiri muatan barang saat proses distribusi berlangsung tanpa sepengetahuan pihak gudang maupun perusahaan.
“Motif sementara yang didalami adalah untuk menguasai barang milik perusahaan dengan cara memasukkan tambahan barang ke dalam mobil boks saat proses distribusi. Barang tersebut kemudian disimpan di lokasi lain untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sembilan jeriken minyak goreng merek Sania ukuran 18 liter, dua karung beras merek Mentari masing-masing 25 kilogram, serta empat botol minuman bersoda. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp4,1 juta.
Menindaklanjuti laporan perusahaan, Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Turen bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Berkat respons cepat petugas, para pelaku berhasil diamankan dan kasus dapat segera diungkap. Saat ini tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat pasal tindak pidana pencurian dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Malang. (agb/nuh)