JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten Gresik menyiapkan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Kebijakan ini menjadi langkah awal digitalisasi proses demokrasi di tingkat desa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan penerapan e-voting merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, cepat, dan akurat.
“E-voting ini kami siapkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi desa, terutama dari sisi kecepatan dan akurasi hasil pemungutan suara,” ujar Washil, Senin (15/6/2026).
Pada tahap awal, Pilkades Gelombang I akan digelar pada November 2026 di 15 desa yang saat ini masih dipimpin penjabat kepala desa. Secara keseluruhan, terdapat 283 desa di Kabupaten Gresik yang akan mengikuti Pilkades secara bertahap.
Menurut Sekda Gresik, penerapan e-voting juga sejalan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tengah didorong pemerintah.
“Harapannya, e-voting tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga mulai melakukan sosialisasi penerapan e-voting yang melibatkan perangkat kecamatan dan desa. Kegiatan tersebut turut menghadirkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memberikan penjelasan teknis terkait sistem pemungutan suara elektronik.
Perwakilan BRIN, Andrari Grahitandaru, menjelaskan bahwa sistem e-voting tetap menjamin prinsip demokrasi, namun dengan proses yang lebih sederhana dan efisien bagi pemilih.
“Pemilih akan diverifikasi menggunakan e-KTP reader, kemudian mendapatkan smart card untuk memilih di bilik suara elektronik. Setelah itu hasil langsung terekam dan dapat diaudit,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem ini juga dirancang memiliki lapisan keamanan berlapis, termasuk mekanisme audit dan pencatatan hasil (audit trail), serta tetap dapat beroperasi secara offline tanpa koneksi internet saat pemungutan suara berlangsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menyebut saat ini pemerintah daerah bersama BRIN masih menyiapkan sejumlah tahapan penting sebelum implementasi.
Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim pelaksana, harmonisasi regulasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sertifikasi teknologi, penguatan SDM, hingga uji coba dan simulasi sistem.
Dengan persiapan ini, Pemkab Gresik menargetkan Pilkades 2026 menjadi langkah awal transformasi digital dalam sistem demokrasi desa yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. (bas/arf)