email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kepala BKPSDM Majalengka Laporkan Penyebar Poster Diduga Fitnah ke Polisi

by Eko Widiantoro
4 Agustus 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, melaporkan pihak yang diduga membuat dan menyebarkan poster bermuatan pencemaran nama baik ke Polres Majalengka.

Kuasa hukum Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Rubby Extrada Yudha, dalam tayangan TribunCirebon. (Foto: TribunCirebon)

Laporan tersebut dibuat Ikin melalui Satreskrim Polres Majalengka pada Jumat (31/7/2026) malam. Kuasa hukumnya, Rubby Extrada Yudha, meminta polisi mengusut pihak yang membuat hingga menyebarluaskan poster tersebut di media sosial.

“Kami sudah diberikan kuasa oleh Pak Ikin Asikin untuk mendampingi pembuatan laporan polisi di Polres Majalengka. Yang kami laporkan adalah beberapa akun media sosial yang mengunggah postingan tersebut,” ujar Rubby didampingi rekannya, Dicky Turmudzy, saat ditemui di kantornya di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka, Minggu (2/8/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/186/VII/2026/Reskrim sekitar pukul 21.00 WIB.

Rubby mengatakan, poster yang dipersoalkan menampilkan karikatur Ikin Asikin disertai narasi yang dinilai menggiring opini publik terkait dugaan praktik melanggar hukum dalam proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Menurut Rubby, Ikin baru mengetahui poster tersebut beredar di media sosial pada Jumat (31/7/2026). Pihaknya menilai isi poster tersebut tidak benar dan merugikan reputasi kliennya.

“Kami pastikan informasi dalam poster tersebut adalah hoaks dan tidak benar. Klien kami merasa sangat dirugikan karena nama baik, kehormatan, dan reputasinya dicantumkan dalam poster tersebut,” tegas Rubby.

Dalam laporan tersebut, sejumlah akun media sosial disebut ikut mengunggah atau menyebarluaskan poster yang dipersoalkan. Di antaranya akun TikTok SMM Media, akun Facebook Su Badra, Grup Facebook Suara Masyarakat Majalengka, serta akun atas nama Asep Nurdiansyah.

Rubby menyebut laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas siapa pelaku yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut. Kami menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada penyidik,” katanya.

BacaJuga :

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

Ikin Asikin, lanjut Rubby, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendukung proses penyelidikan laporan tersebut.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui permintaan maaf, Rubby mengatakan pihaknya masih akan membicarakannya dengan Ikin. Namun, untuk saat ini, pihaknya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau nanti ada itikad baik dari pihak yang dilaporkan, tentu akan kami sampaikan dan komunikasikan dengan klien kami. Namun saat ini kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Rubby juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Ia meminta publik tidak langsung mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena dapat merugikan pihak lain dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (eko/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BKPSDM MajalengkaKabupaten Majalengka

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tujuh Anggota PSYCHIC FEVER Punya Karakter Berbeda, Ini Pesan Album DIFFERENT

Fabian Putra Angkat Pergulatan Batin Lewat Single Terbaru

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

BERITA LAINNYA

Tujuh Anggota PSYCHIC FEVER Punya Karakter Berbeda, Ini Pesan Album DIFFERENT

Fabian Putra Angkat Pergulatan Batin Lewat Single Terbaru

Program MBG hingga Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Perlu Dibenahi

Malangopi Fest 2026, Upaya Kembalikan Kejayaan Kopi dan Kakao Malang

TNI Amankan Senjata Caracal dan 17 Amunisi Milik OPM di Maybrat

Kickboxing Kota Malang Raih 7 Emas di Kejurprov Jatim 2026

Revitalisasi 179 Sekolah di Majalengka, Pemkab Dorong Kualitas Belajar

Ribuan Jemaah Padati Gresik Bersholawat, Perkuat Doa

Green Policing, Polresta Malang Kota Tanam Pohon Buah untuk Warga

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved