JAVASATU.COM- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, melaporkan pihak yang diduga membuat dan menyebarkan poster bermuatan pencemaran nama baik ke Polres Majalengka.

Laporan tersebut dibuat Ikin melalui Satreskrim Polres Majalengka pada Jumat (31/7/2026) malam. Kuasa hukumnya, Rubby Extrada Yudha, meminta polisi mengusut pihak yang membuat hingga menyebarluaskan poster tersebut di media sosial.
“Kami sudah diberikan kuasa oleh Pak Ikin Asikin untuk mendampingi pembuatan laporan polisi di Polres Majalengka. Yang kami laporkan adalah beberapa akun media sosial yang mengunggah postingan tersebut,” ujar Rubby didampingi rekannya, Dicky Turmudzy, saat ditemui di kantornya di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka, Minggu (2/8/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/186/VII/2026/Reskrim sekitar pukul 21.00 WIB.
Rubby mengatakan, poster yang dipersoalkan menampilkan karikatur Ikin Asikin disertai narasi yang dinilai menggiring opini publik terkait dugaan praktik melanggar hukum dalam proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Menurut Rubby, Ikin baru mengetahui poster tersebut beredar di media sosial pada Jumat (31/7/2026). Pihaknya menilai isi poster tersebut tidak benar dan merugikan reputasi kliennya.
“Kami pastikan informasi dalam poster tersebut adalah hoaks dan tidak benar. Klien kami merasa sangat dirugikan karena nama baik, kehormatan, dan reputasinya dicantumkan dalam poster tersebut,” tegas Rubby.
Dalam laporan tersebut, sejumlah akun media sosial disebut ikut mengunggah atau menyebarluaskan poster yang dipersoalkan. Di antaranya akun TikTok SMM Media, akun Facebook Su Badra, Grup Facebook Suara Masyarakat Majalengka, serta akun atas nama Asep Nurdiansyah.
Rubby menyebut laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas siapa pelaku yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut. Kami menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada penyidik,” katanya.
Ikin Asikin, lanjut Rubby, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendukung proses penyelidikan laporan tersebut.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui permintaan maaf, Rubby mengatakan pihaknya masih akan membicarakannya dengan Ikin. Namun, untuk saat ini, pihaknya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau nanti ada itikad baik dari pihak yang dilaporkan, tentu akan kami sampaikan dan komunikasikan dengan klien kami. Namun saat ini kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Rubby juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Ia meminta publik tidak langsung mempercayai dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena dapat merugikan pihak lain dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (eko/arf)