email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 3 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Peredaran 26 Ribu Obat Keras di Majalengka, Tramadol Jadi Sorotan

by Eko Widiantoro
11 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Peredaran obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka.

Dalam pengungkapan sepanjang 1-9 Agustus 2026, polisi menyita 26.547 butir obat keras dan obat bebas terbatas dari tiga perkara berbeda.

Selain puluhan ribu butir obat, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

Konferensi pers Satresnarkoba Polres Majalengka terkait pengungkapan dan penyitaan 26.547 butir obat keras di Mapolres Majalengka. (Foto: Eko Widiantoro)

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar yang dapat disalahgunakan masyarakat,” kata Aldy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026).

Tiga Kasus, Empat Wilayah

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Majalengka mengungkap tiga perkara tindak pidana obat keras/bebas terbatas dengan tiga tersangka.

Pengungkapan dilakukan di empat wilayah, yakni Kecamatan Ligung, Argapura, Sindangwangi, dan Jatiwangi.

Polisi menemukan sejumlah pola yang digunakan para pelaku untuk mendistribusikan obat-obatan tersebut kepada konsumen.

Salah satunya menggunakan sistem tempel, yakni pelaku menaruh obat di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Setelah itu, pembeli mengambil barang tersebut tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.

Selain sistem tempel, transaksi juga dilakukan secara langsung dengan metode cash on delivery (COD).

Cara tersebut diduga digunakan untuk memudahkan distribusi sekaligus mengurangi intensitas pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli.

Tramadol Jadi Perhatian

Salah satu jenis obat yang menjadi perhatian dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal tersebut adalah tramadol.

Obat ini pada dasarnya memiliki penggunaan medis tertentu, tetapi dapat disalahgunakan apabila dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Aldy menegaskan, peredaran obat keras secara ilegal tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan administratif.

Menurutnya, penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat apabila dikonsumsi sembarangan.

“Yang kami lakukan adalah memutus mata rantai peredarannya. Jangan sampai obat keras yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis justru beredar bebas dan disalahgunakan,” ujarnya.

Karena itu, polisi akan terus memburu mata rantai peredaran obat keras ilegal, mulai dari pengedar hingga pihak yang memasok obat-obatan tersebut.

Polisi Juga Ungkap Kasus Sabu

Selain tiga perkara obat keras dan obat bebas terbatas, Satresnarkoba Polres Majalengka juga mengungkap satu perkara narkotika golongan I jenis sabu dalam periode yang sama.

BacaJuga :

Ketum PWI: Negara Perlu Jaga Ekosistem Pers di Era Algoritma

Ketum PWI dan KDM Ingatkan Pers Jaga Independensi di Era AI

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,57 gram.

Dengan demikian, total terdapat empat perkara yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Majalengka sepanjang 1-9 Agustus 2026. Rinciannya, tiga kasus terkait obat keras/bebas terbatas dan satu kasus narkotika.

Para tersangka dalam perkara peredaran obat keras dijerat dengan ketentuan pidana terkait penjualan atau pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.

Polres Majalengka menegaskan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan. Polisi terutama akan menyasar pola distribusi yang memanfaatkan transaksi langsung maupun sistem tempel untuk menjangkau konsumen. (eko/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten Majalengkaobat kerasPolres Majalengka

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ketum PWI: Negara Perlu Jaga Ekosistem Pers di Era Algoritma

Sandi Fahmi Dilantik, Bagaimana Nasib Kursinya Jika Hamzah Menang di Pengadilan?

Ketum PWI dan KDM Ingatkan Pers Jaga Independensi di Era AI

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

8.000 Satlinmas Jateng Serukan “Jaga Desa, Jaga Indonesia”

Aktivis Agraria Afri Faturahman Nahkodai PK KNPI Lengkong Sukabumi

Brandgang Lapas Malang Disulap Jadi Kebun Jagung, Panen Perdana 4 Kuintal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

PWI Luncurkan Website pwi.or.id, Hampir 40 Portal Daerah Terkoneksi

Jelang Hari Santri 2026, LP Maarif NU Dukun Siapkan Ini

Prev Next

POPULER HARI INI

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

BERITA LAINNYA

Ketum PWI: Negara Perlu Jaga Ekosistem Pers di Era Algoritma

Sandi Fahmi Dilantik, Bagaimana Nasib Kursinya Jika Hamzah Menang di Pengadilan?

Ketum PWI dan KDM Ingatkan Pers Jaga Independensi di Era AI

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

8.000 Satlinmas Jateng Serukan “Jaga Desa, Jaga Indonesia”

Aktivis Agraria Afri Faturahman Nahkodai PK KNPI Lengkong Sukabumi

Brandgang Lapas Malang Disulap Jadi Kebun Jagung, Panen Perdana 4 Kuintal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

PWI Luncurkan Website pwi.or.id, Hampir 40 Portal Daerah Terkoneksi

Jelang Hari Santri 2026, LP Maarif NU Dukun Siapkan Ini

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved