JAVASATU.COM- Eksekusi lelang sebidang tanah seluas 3.337 meter persegi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, masih menjadi polemik. Kuasa hukum pemilik tanah menyebut proses eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Kepanjen belum berjalan, sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang memastikan permintaan informasi pertanahan dari pengadilan telah ditindaklanjuti.

Kasus tersebut bermula dari perjanjian jual beli tanah antara Sudirman sebagai penjual dan Solikhan sebagai pembeli. Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanah seluas 3.337 meter persegi tersebut dijual pada 26 November 2020 dengan nilai transaksi Rp4.004.415.000.
Dalam keterangannya, pihak penjual menyebut pembeli telah membayar Rp2.175.000.000. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1.909.145.000. Selain pokok pembayaran, terdapat denda yang disebut mencapai Rp1.806.500.000.
Namun, pembayaran disebut berhenti sejak 10 Januari 2021. Pihak pemilik kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pada 12 Agustus 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, S.H., Sudirman kemudian mengajukan permohonan eksekusi lelang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kepanjen dalam perkara Nomor 129/Pdt.G/2024/PN.Kpn yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada tanggal 29 April 2025, kami telah mengajukan permohonan eksekusi lelang. Aanmaning sudah dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Juni 2025, namun termohon tidak hadir di Pengadilan Negeri Kepanjen. Setelah aanmaning selesai, tidak ada tindak lanjut dari permohonan itu,” ujar Sumardhan, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Sumardhan, pihaknya kembali mengajukan permohonan agar proses eksekusi lelang dilaksanakan. Namun, permohonan tersebut disebut belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
“Pada tanggal 15 Juli 2026 kami sudah mengirimkan permohonan agar eksekusi lelang dilaksanakan, namun sampai sekarang permohonan kami tidak diproses. Kenapa permohonan kami tidak berjalan dan sudah hampir satu tahun? Tidak ada tanggapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen,” katanya.
Karena belum mendapatkan perkembangan yang diharapkan, kuasa hukum Sudirman kemudian mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Agustus 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar proses eksekusi yang disebut tertunda selama sekitar satu tahun dapat segera ditindaklanjuti.

BPN Malang Disebut Belum Beri Informasi
Sumardhan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses eksekusi belum berjalan karena Pengadilan Negeri Kepanjen masih menunggu informasi mengenai status tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.
Ia mengklaim permintaan informasi tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Pihaknya juga menyebut telah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, termasuk fotokopi sertifikat tanah.
“Tidak berjalannya eksekusi karena pihak pengadilan belum mendapatkan jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, di mana pengadilan meminta informasi status tanah. Tetapi kepala kantor pertanahan tidak pernah menjawab. Permohonan sudah tujuh bulan, kita sudah melengkapi dokumen dan fotokopi sertifikat, ternyata tidak memberikan informasi kepada pengadilan dan pemohon sebagai masyarakat,” tutur Sumardhan.
Atas kondisi tersebut, Sumardhan menilai diperlukan keterbukaan dan kepastian dalam proses administrasi pertanahan. Namun, dugaan atau tudingan mengenai adanya persoalan pada sertifikat, menurutnya, masih sebatas kekhawatiran pihaknya dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
“Tindakan yang tidak kooperatif membuat kami jadi curiga, jangan-jangan sertifikat ini tidak beres sehingga tidak bisa direalisasikan atau mungkin tidak ada, beralih ke pihak lain,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut pihaknya akan mempertimbangkan langkah pidana apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
“Berarti kami tempuh jalur pidana. Artinya ada orang yang mengeluarkan akta palsu atas itu,” katanya.

BPN Kabupaten Malang: Proses Sudah Ditindaklanjuti
Sementara itu, BPN Kabupaten Malang memberikan penjelasan mengenai proses tersebut. Pihak BPN menyatakan telah menindaklanjuti permintaan dari pengadilan dan mengirimkan informasi yang diperlukan untuk proses perkara.
PLT Kasi PHP BPN Kabupaten Malang I Gde Astawa mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran data sebelum memberikan informasi kepada pengadilan.
“Sudah ditindaklanjuti, nanti kita tunggu prosesnya di pengadilan. Soal kenapa molor karena kita sedang cari data-datanya. Sudah mulai berjalan sejak dua hari yang lalu, sudah kita kirim ke pengadilan, nanti pengadilan yang meneruskan,” kata I Gde Astawa saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (24/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan penjelasan dari pihak pertanahan bahwa proses administrasi terkait permintaan informasi status tanah telah berjalan. Tahapan selanjutnya berada pada proses di pengadilan.
Pembeli Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, JAVASATU.COM telah berupaya menghubungi Solikhan selaku pihak pembeli sejak Sabtu (22/8/2026) untuk meminta tanggapan mengenai perkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Kasus ini masih menyisakan proses hukum dan administrasi yang harus dilalui sebelum eksekusi lelang dapat dilaksanakan. Dengan adanya penjelasan dari BPN Kabupaten Malang bahwa permintaan pengadilan telah ditindaklanjuti, proses selanjutnya kini menunggu tahapan di Pengadilan Negeri Kepanjen. (dop/arf)