JAVASATU.COM- Polisi mengungkap dugaan penipuan dengan modus jasa angkut bahan bangunan di Gresik yang merugikan korban Rp12 juta. Terduga pelaku berinisial MTN diduga berperan sebagai perantara jasa pengiriman bahan bangunan ke Kalimantan Tengah sebelum memutus komunikasi setelah menerima uang muka.

Kasus tersebut ditangani Polsek Cerme, Polres Gresik, setelah menerima laporan dugaan penipuan pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Unit Reskrim Gladiator Polsek Cerme kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim Polsek Cerme bergerak menuju Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cerme, Polres Gresik, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho, Selasa (25/8/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan dugaan modus dengan memanfaatkan jasa pengiriman bahan bangunan. Pengiriman tersebut melibatkan korban dan sopir ekspedisi dengan muatan sekitar 12 ton. Ongkos angkut yang disepakati mencapai Rp22 juta.
Terduga pelaku kemudian diduga menjadi penghubung antara korban dan sopir. Seluruh komunikasi dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi WhatsApp.
Korban selanjutnya diminta mentransfer Rp12 juta sebagai uang muka atau DP jasa angkut. Setelah uang diterima, komunikasi justru terputus.
“Namun, setelah uang ditransfer kepada terduga pelaku, komunikasi tiba-tiba terputus. Terduga pelaku memblokir WhatsApp korban maupun sopir sehingga keduanya tidak dapat lagi berkomunikasi dengan pelaku,” kata Taufan.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku hingga wilayah Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. MTN sebelumnya diamankan masyarakat di wilayah tersebut sebelum dijemput dan dibawa oleh anggota Polsek Cerme untuk menjalani proses hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pelapor, penyidik menyita satu lembar invoice bernomor AS 260701 yang dikeluarkan CV Cahaya Berkat Abadi Steel Surabaya-Jatim pada 8 Juli 2026 serta tujuh lembar rekening koran Bank BRI atas nama Antok Muryanto.
Dari terlapor, polisi mengamankan uang tunai Rp1,2 juta, satu unit handphone warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 tanpa nomor polisi terpasang.
Sepeda motor tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana yang dipersangkakan kepada terduga pelaku.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit truk Mitsubishi Light Truck Bak Besi bernomor polisi AD 9428 LA, lengkap dengan STNK dan kunci kontak. Bukti percakapan WhatsApp dan bukti transfer juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V, atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bas/arf)