JAVASATU.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menargetkan Trans Jatim Koridor II Malang Raya mulai beroperasi pada Oktober 2026. Layanan ini disiapkan untuk memperkuat konektivitas transportasi antarkawasan sekaligus mendorong integrasi angkutan kota (angkot) dengan transportasi umum berbasis bus.

Target tersebut dibahas dalam audiensi lintas pemangku kepentingan yang melibatkan Dishub Jatim, Dishub Kota Malang, anggota DPRD Jatim dan DPRD Kota Malang, organisasi masyarakat, paguyuban angkot, hingga aktivis. Pertemuan berlangsung di Harris Hotel Malang, Senin (3/8/2026) siang.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Jatim Ainur Rofiq mengatakan persiapan Koridor II terus dimatangkan. Peluncuran ditargetkan berlangsung Oktober apabila seluruh tahapan dan persetujuan pemangku kepentingan dapat diselesaikan.
“Trans Jatim Koridor II adalah langkah strategis memperkuat konektivitas Malang Raya. Jika seluruh proses dan persetujuan pemangku kepentingan berjalan lancar, dilaksanakan Oktober,” ujar Ainur Rofiq saat koordinasi lintas sektor di Malang.
Menurut Ainur, pengembangan Koridor II merupakan bagian dari rencana memperluas layanan transportasi publik di Malang Raya. Pengoperasian koridor tersebut diharapkan memberikan pilihan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, sekaligus membantu mengurangi tekanan kemacetan.
Dishub Jatim juga menyiapkan langkah untuk mengantisipasi dampak operasional Trans Jatim terhadap pengemudi angkot. Pengemudi angkutan kota yang terdampak akan diprioritaskan mengikuti rekrutmen sebagai pengemudi Bus Trans Jatim.
Selain itu, pelaku usaha lokal akan diberi ruang untuk terlibat dalam layanan pendukung, seperti penyediaan jasa kebersihan armada dan fasilitas penunjang operasional.
Di tingkat Kota Malang, Dishub menyiapkan penyesuaian rute angkot agar keberadaan Trans Jatim tidak berjalan sendiri. Kepala Dishub Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra mengatakan sistem angkutan kota perlu disesuaikan dengan perkembangan kawasan dan kebutuhan mobilitas masyarakat.
Widjaja menyebut regulasi trayek angkot yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Tahun 1989. Dari 25 jalur resmi yang pernah ada, saat ini hanya 15 trayek yang masih aktif.
“Kondisi sekarang angkutan umum kita perlu penyesuaian dengan perkembangan zaman. Trans Jatim Koridor II menjadi pemicu agar angkot beroperasi lebih efektif menjangkau kawasan pemukiman padat, seperti Penatrestarta hingga Sentani, serta berperan utama sebagai feeder atau pengumpan penumpang menuju koridor bus utama,” terang Widjaja.
Pemkot Malang juga telah mengalokasikan Rp1,9 miliar untuk program Angkutan Pelajar Gratis yang menggunakan armada angkot lokal. Program tersebut disebut akan dilanjutkan secara bertahap hingga 2027.
Kebutuhan pembenahan transportasi dinilai semakin mendesak karena Kota Malang memiliki sekitar 890 ribu penduduk dengan mobilitas harian mencapai 1,6 juta orang. Aktivitas tersebut banyak dipengaruhi keberadaan mahasiswa sebagai salah satu kelompok pengguna transportasi terbesar.
Dukungan terhadap pengembangan Trans Jatim Koridor II juga disampaikan legislatif. Anggota DPRD Jawa Timur Hj. Dewanti Rumpoko meminta proses integrasi transportasi dilakukan melalui komunikasi terbuka dengan pelaku angkutan lokal.
Mantan Wali Kota Batu itu menyebut terdapat sekitar 800 unit angkot di Malang. Namun, berdasarkan perkiraan yang disampaikannya, hanya sekitar 160 unit yang secara teknis dan legalitas dinilai laik jalan.
“DPRD Jatim berada pada posisi netral demi kepentingan masyarakat luas. Perubahan tidak bisa dihindari, tetapi prosesnya harus dikelola bersama agar menghadirkan win-win solution, baik melalui integrasi layanan maupun skema kompensasi yang adil,” kata Dewanti.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Anas Muttaqin menilai pengembangan Trans Jatim dapat menjadi momentum untuk membenahi sistem transportasi publik yang dinilainya mengalami stagnasi selama sekitar tiga dekade.
Menurut Anas, rute Koridor II dirancang melewati kawasan pinggiran sehingga keberadaannya diharapkan melengkapi layanan angkot, bukan menggantikannya.
“Wacana ini adalah peluang memperbarui tata kelola transportasi lokal. Pada APBD 2026 ini, kita alokasikan anggaran yang memungkinkan untuk membenahi angkutan umum agar dapat terintegrasi secara harmonis dengan Trans Jatim,” tegas Anas.
Sementara itu, aktivis Dewan Kampung Nusantara sekaligus jurnalis Roni Agustinus meminta masyarakat dilibatkan dalam proses pengembangan transportasi publik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 256 mengenai peran serta masyarakat.
Roni juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap layanan koridor yang sudah berjalan. Menurutnya, aspek kenyamanan, aksesibilitas, hingga kondisi fisik halte masih perlu dibenahi sebelum Koridor II dioperasikan.
“Dalam penyelenggaraan transportasi tidak boleh sekadar urusan regulator dan operator. Kita mendorong dibentuknya forum rembuk publik atau lembaga kemitraan independen yang melakukan riset dan pengawasan berkesinambungan. Dengan demikian, kebijakan yang dilahirkan benar-benar inklusif, aman dan berkeadilan bagi seluruh warga Malang Raya,” tutup Roni.
Dishub Jatim selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku angkutan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mematangkan operasional Koridor II. Integrasi dengan angkot menjadi salah satu aspek yang perlu disiapkan sebelum layanan tersebut ditargetkan meluncur pada Oktober 2026. (har/arf)