email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 28 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

by Sudasir Al Ayyubi
28 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Perizinan hingga kewajiban pemulihan lingkungan menjadi perhatian dalam perkembangan aktivitas tambang galian C dan tambak udang modern di wilayah Gresik Utara. Pemerintah menegaskan setiap usaha harus berjalan sesuai tingkat risiko dan memenuhi seluruh komitmen lingkungan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Foto: Javasatu.com/ist

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Kopi Gresik Episode 4 bertajuk “Industrialisasi dan Dampak Lingkungan: Apakah Warga Dirugikan atau Diuntungkan” yang digelar Local Media Network (LMN) di Joglo Caffe, Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Kamis (27/8/2026) malam.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah dan lembaga. Pembahasan mencakup mekanisme perizinan usaha, risiko lingkungan, kewajiban pelaku usaha, hingga reklamasi pascatambang.

Bidang Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur, Akhmad Irham Faujik, menjelaskan sistem perizinan saat ini menerapkan pendekatan berbasis risiko. Artinya, persyaratan dan pengawasan disesuaikan dengan potensi dampak dari masing-masing kegiatan usaha.

“Perizinan itu alat pengendali, bagaimana orang berusaha itu bisa menjalankan prosedur sesuai aturan, dan aturan perizinan di Indonesia yang terbaru itu sekarang berbasis risiko,” ujar Faujik.

Menurut Faujik, terdapat empat kategori risiko dalam perizinan berusaha, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Kegiatan usaha dengan risiko lebih besar mendapatkan persyaratan dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat.

“Semakin besar risiko usaha yang dijalankan, semakin ketat aturan yang diterapkan. Maka negara memiliki treatment yang berbeda-beda dalam menerapkan aturan sesuai risiko usaha masing-masing. Jika usaha itu punya risiko rendah seperti toko sembako maka cukup NIB, tetapi jika risiko tinggi seperti tambang maka lebih banyak mekanisme aturan yang harus dijalankan,” tegasnya.

Selain perizinan, aspek lingkungan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Faujik menyebut kajian terhadap potensi limbah, polusi, keselamatan pekerja hingga dampak terhadap masyarakat sekitar menjadi bagian dari proses tersebut.

“Jadi prosedur perizinan itu seperti halnya para pelaku usaha membuat komitmen atau tanggung jawab terkait bisnis yang mereka jalankan, terutama bagi usaha dengan risiko tinggi seperti pertambangan,” terangnya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, menegaskan penerbitan dokumen perizinan bukan berarti kewajiban pelaku usaha terhadap lingkungan telah selesai.

BacaJuga :

IKG Siapkan Dropping Air ke 15 Kapanewon di Gunungkidul Hadapi Kemarau

6 Elemen di Gresik Patungan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

Menurut dia, setiap pelaku usaha tetap wajib menjalankan seluruh komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen lingkungan selama kegiatan usaha berlangsung.

“Para pelaku usaha wajib menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan,” ujarnya.

Jauzi juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak menyerahkan sepenuhnya urusan dokumen perizinan kepada konsultan. Pemahaman terhadap kewajiban yang tercantum dalam dokumen lingkungan tetap menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

“Padahal ketika seluruh dokumen baik lingkungan maupun izin usaha sudah terbit, dari situ pelaku usaha wajib menjalankan komitmen dan aturan yang tercantum dalam dokumen perizinan,” tandasnya.

Khusus sektor pertambangan, kewajiban tidak berhenti pada saat izin diterbitkan maupun kegiatan produksi berjalan. Bidang Pengelola Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Aisyah Salsabila Rosita, menyebut pelaku tambang juga harus menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Jaminan tersebut disiapkan sebagai bagian dari tanggung jawab pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir.

“Jadi para pelaku tambang harus menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sebagai tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan setelah mengantongi dokumen izin pertambangan. Untuk saat ini nominal jaminan sebesar Rp214 juta per hektare,” ucap Aisyah.

Menurut Aisyah, persoalan berbeda muncul pada aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin. Selain berpotensi melanggar ketentuan, kegiatan tersebut juga dinilai memiliki risiko lebih besar terhadap lingkungan karena tidak dibarengi kewajiban pemulihan yang jelas.

“Nah biasanya para pelaku usaha tambang ilegal ini lebih abai terhadap dampak lingkungan, terutama kewajiban menjalankan pemulihan pascatambang,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Gresik, Hilal Ulfi, menilai pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran untuk ikut memantau aktivitas usaha di lingkungan sekitar.

Menurut Hilal, keterlibatan publik menjadi penting terutama untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko terhadap lingkungan, termasuk tambang galian C dan tambak udang modern.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas usaha, khususnya usaha yang masuk kategori risiko tinggi seperti tambang galian C dan tambak udang modern. Agar aturan tetap dijalankan dan kelestarian lingkungan terjaga,” jelas Hilal.

Dengan demikian, perkembangan aktivitas usaha di Gresik Utara tidak hanya berkaitan dengan investasi dan kegiatan ekonomi. Kepatuhan terhadap izin, pelaksanaan komitmen lingkungan, serta tanggung jawab pemulihan menjadi bagian yang harus berjalan bersamaan.

Diskusi Kopi Gresik Episode 4 tersebut dihadiri ratusan peserta, termasuk Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi, Kepala Desa Pangkahkulon Ahmad Fauron, tokoh nelayan wilayah pesisir Gresik Utara, aktivis, pemuda, serta masyarakat umum. (bas/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DiskusiKabupaten GresikKecamatan UjungpangkahLingkungan HidupPertambanganTambak

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

IKG Siapkan Dropping Air ke 15 Kapanewon di Gunungkidul Hadapi Kemarau

Siaga Karhutla di Mimika, Dandim Tekankan Sinergi dan Respons Cepat

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

MUI Kebomas Konsisten Khataman Al-Qur’an Setiap Akhir Bulan, Ada Santunan

6 Elemen di Gresik Patungan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

TNI-Polri Kerahkan 148 Personel Patroli Gabungan di Jakarta

GIIAS Surabaya 2026, Indomobil Foton Bidik Pasar Kendaraan Niaga Jatim

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Kapolres Gresik Gandeng 100 Driver Ojol Jaga Kamtibmas

Prev Next

POPULER HARI INI

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Sambut Muktamar NU ke-35, IKAPETE Jatim Siapkan Rekomendasi Strategis

Kapolres Gresik Gandeng 100 Driver Ojol Jaga Kamtibmas

TNI-Polri Kerahkan 148 Personel Patroli Gabungan di Jakarta

BERITA LAINNYA

IKG Siapkan Dropping Air ke 15 Kapanewon di Gunungkidul Hadapi Kemarau

Siaga Karhutla di Mimika, Dandim Tekankan Sinergi dan Respons Cepat

Tambang Galian C dan Tambak Udang Modern Gresik Utara, Izin hingga Reklamasi Jadi Perhatian

MUI Kebomas Konsisten Khataman Al-Qur’an Setiap Akhir Bulan, Ada Santunan

6 Elemen di Gresik Patungan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

TNI-Polri Kerahkan 148 Personel Patroli Gabungan di Jakarta

GIIAS Surabaya 2026, Indomobil Foton Bidik Pasar Kendaraan Niaga Jatim

BLT DBHCHT Rp900 Ribu Cair di Wringinanom, Bupati Yani Ajak Warga Bersuara

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Massa Mahasiswa Apresiasi Hakim PN Jaksel

Kapolres Gresik Gandeng 100 Driver Ojol Jaga Kamtibmas

Prev Next

POPULER MINGGU INI

5 Kriteria Cat Tembok yang Bagus untuk Interior, Anti Jamur hingga Tahan Gesekan

Pemasangan Atap Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Ditarget Rampung November

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Ribuan Warga Gresik Ikuti Jalan Sehat HUT ke-81 RI, Polisi Siagakan Pengamanan

Curanmor di Parkiran Minimarket Cerme Gresik Terungkap, Motor Korban Kembali

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved