Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Karnaval Kampung Sanan Kota Malang Patuhi Larangan Sound Horeg, Petugas Siapkan Pengamanan

Yondi Ari by Yondi Ari
5 September 2026
0

JAVASATU.COM- Polsek Blimbing memastikan pengamanan Karnaval Kampung Sanan di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu (5/9/2026). Panitia dan peserta karnaval juga berkomitmen mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026, termasuk larangan penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg.

Forkopimcam Blimbing bersama unsur Pemkot Malang, Satpol PP, kepolisian, dan jajaran kewilayahan mengecek kesiapan peserta Karnaval Kampung Sanan sekaligus menyosialisasikan aturan penggunaan sound system, Jumat (4/9/2026). (Foto: Ist)

Komitmen tersebut ditegaskan dalam pengecekan kesiapan peserta dan sosialisasi aturan yang dilakukan Forkopimcam Blimbing bersama unsur Pemkot Malang, Satpol PP, kepolisian, serta jajaran kewilayahan, Jumat (4/9/2026).

“Ketua panitia bersama Ketua RT dan Ketua RW menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan sound system berdaya tinggi,” kata Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria.

Dalam pengecekan tersebut, perangkat sound system yang digunakan pada kendaraan karnaval diminta disesuaikan dengan ketentuan dalam SE Wali Kota Malang. Tingkat kebisingan juga menjadi perhatian, dengan batas maksimal 50 desibel sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Lampu sorot pada kendaraan karnaval turut diperiksa agar tidak mengganggu warga maupun pengguna jalan di sepanjang jalur kegiatan.

Panitia bersama pengurus lingkungan bahkan menyepakati tindakan terhadap peserta yang melanggar aturan. Jika ditemukan penggunaan sound system berdaya tinggi, pengurus lingkungan akan mengambil tindakan dengan memutus kabel perangkat sound tersebut.

Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria mengatakan pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolresta Malang Kota. Polisi mengedepankan langkah preventif melalui pengamanan, pengawalan, dan edukasi kepada panitia maupun peserta.

“Kami menindaklanjuti arahan Bapak Kapolresta Malang Kota dengan mengedepankan langkah preventif melalui pengamanan, pengawalan, dan edukasi kepada panitia serta peserta. Kami mengapresiasi komitmen panitia dan pengurus lingkungan untuk mematuhi aturan sehingga karnaval dapat berlangsung aman dan tertib,” ujar Enggarani.

Menurut Enggarani, kepolisian tidak membatasi kreativitas masyarakat melalui kegiatan karnaval. Namun, kegiatan yang melibatkan banyak warga harus tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu lintas, kenyamanan lingkungan, serta kepentingan umum.

“Polsek Blimbing siap memberikan pelayanan pengamanan dan pengawalan sebagai bentuk dukungan masyarakat yang kreatif, edukatif dan berbudaya, selama pelaksanaannya tidak mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.

Pengecekan tersebut menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan selama Karnaval Kampung Sanan. Kegiatan budaya dan hiburan masyarakat diharapkan tetap berlangsung meriah tanpa mengabaikan aturan dan kenyamanan lingkungan sekitar. (dop/arf)

Tags: KarnavalKota MalangPolsek BlimbingSound Horeg
Previous Post

Polisi Ungkap Modus Pencuri Murai Batu di Gresik, Hunting Rumah Random

Next Post

SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
Berita

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN

20 Oktober 2026
DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
Berita

DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala

20 Oktober 2026
Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan
Berita

Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan

20 Oktober 2026
Next Post
SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

SMK Al-Karimi Gresik Bekali Siswa Keterampilan Konten Kreator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com