JAVASATU.COM- Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP menawarkan gagasan “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia” sebagai konsep pembenahan sistem penegakan hukum nasional. Salah satu fokus utamanya yakni memperkuat pemulihan aset negara, selain pembenahan integritas aparat, percepatan perkara, digitalisasi, pengawasan, serta pemberantasan kejahatan maritim dan lintas batas.

Gagasan tersebut disampaikan Nazali kepada awak media di Jakarta, Senin (7/9/2026), di tengah munculnya penilaian bahwa dirinya dinilai layak memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap adil; cepat, tetapi tetap cermat. Setiap keputusan harus berdasarkan hukum, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pokok gagasan kepemimpinan yang disiapkan Nazali Lempo.
Nazali menilai perubahan penegakan hukum tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat atau menambah regulasi. Menurut dia, pembenahan harus menyentuh kualitas sumber daya manusia, tata kelola perkara, pengawasan, pemanfaatan teknologi, budaya kerja, hingga kualitas pengambilan keputusan.
“Pendekatan yang kami tawarkan menggunakan konsep mulai dari zero. Bukan berarti menghapus seluruh mekanisme yang sudah berjalan, tetapi mempertahankan yang terbukti baik, memperbaiki kelemahan, dan membangun mekanisme baru yang lebih transparan, terukur, serta akuntabel,” ujar Nazali.
Konsep “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia” dibangun melalui lima pilar perubahan. Pilar tersebut meliputi reformasi internal dan integritas sumber daya manusia, optimalisasi pemulihan aset negara, digitalisasi penanganan perkara, penguatan pengawasan dan independensi, serta penguatan intelijen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan maritim.
Fokus Kejar Aset Negara
Pilar kedua menjadi salah satu fokus utama gagasan Nazali, yakni mengoptimalkan pemulihan aset negara, terutama dalam perkara korupsi. Menurut konsep tersebut, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari besarnya kerugian negara yang berhasil ditelusuri, disita, dan dikembalikan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus mengejar, menyita, dan mengembalikan hasil kejahatan sehingga proses hukum memberikan dampak nyata terhadap pemulihan kerugian negara,” kata Nazali.
Penelusuran aset, kata dia, harus dimulai sejak tahap awal penanganan perkara. Langkah itu diperlukan untuk mencegah hasil kejahatan dialihkan atau disembunyikan melalui keluarga, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan dengan pelaku.
Koordinasi pertukaran data dengan PPATK, KPK, Polri, perbankan, dan lembaga terkait juga dinilai perlu diperkuat untuk mempercepat identifikasi serta pengamanan aset.
“Negara tidak boleh hanya memenjarakan tubuh seorang koruptor sementara uang, jaringan, dan kekuasaannya masih bekerja. Putus jaringannya, kembalikan uang negara, dan tegakkan hukum tanpa kegaduhan serta tanpa kompromi,” tegas Nazali.
Perkara Dipantau Lewat Dashboard
Pilar ketiga yang ditawarkan Nazali adalah digitalisasi penanganan perkara melalui dashboard pengendalian perkara. Sistem ini dirancang untuk mencatat tahapan perkara, penanggung jawab, tenggat waktu, hambatan, nilai kerugian negara, hingga perkembangan pemulihan aset.
“Teknologi diarahkan untuk mempersempit ruang manipulasi, mencegah perkara berhenti tanpa alasan yang jelas, serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara,” ujar Nazali.
Digitalisasi tersebut tidak dimaksudkan menggantikan pertimbangan hukum manusia. Sistem justru ditempatkan sebagai instrumen untuk membantu memastikan perkara prioritas dapat dipantau secara terukur dan setiap proses memiliki jejak yang dapat diperiksa.
Tutup Ruang Transaksi Perkara
Pilar keempat menyasar penguatan pengawasan dan independensi penegakan hukum. Nazali menilai praktik transaksi perkara, kriminalisasi, tebang pilih, intervensi politik, maupun perlindungan terhadap pelaku karena jabatan dan kekuatan jaringan harus ditutup melalui mekanisme pengawasan yang kuat.
“Setiap keputusan strategis harus didasarkan pada alat bukti, prosedur yang sah, dokumentasi, dan mekanisme pengawasan yang dapat menguji proses pengambilan keputusan,” kata Nazali.
Dengan mekanisme tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak mudah dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Sementara pilar pertama menempatkan reformasi internal dan penguatan integritas sumber daya manusia sebagai fondasi. Penempatan jabatan diusulkan berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak. Setiap perkara prioritas juga wajib memiliki penanggung jawab, tenggat waktu, serta jejak keputusan yang dapat diaudit.
“Integritas dan kompetensi harus menjadi dasar dalam penempatan jabatan, sementara setiap perkara prioritas harus memiliki penanggung jawab dan ukuran waktu yang jelas,” ujar Nazali.
Dorong Satgasus Maritim
Pilar kelima berkaitan dengan penguatan intelijen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan maritim. Berbekal pengalaman panjang di lingkungan maritim, Nazali menilai wilayah laut Indonesia harus diperkuat dari ancaman penyelundupan, illegal fishing, narkotika, perdagangan manusia, korupsi perizinan, pencucian uang, hingga kejahatan lintas negara.
“Wilayah laut Indonesia tidak boleh menjadi ruang bebas bagi kejahatan lintas batas. Penegakan hukum maritim membutuhkan koordinasi, pertukaran informasi, dan pemetaan jaringan yang lebih kuat,” kata Nazali.
Untuk menghadapi kejahatan tersebut, Nazali menawarkan mekanisme Satgasus Maritim sebagai pusat analisis, koordinasi, dan percepatan penanganan perkara.
Satgasus Maritim, menurut konsep tersebut, tidak dimaksudkan sebagai struktur bayangan yang bekerja di luar pemerintahan. Pelaksanaannya harus memiliki mandat resmi, dasar hukum, target terukur, batas waktu, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
“Satgasus Maritim bukan struktur bayangan. Mekanismenya harus memiliki mandat resmi, dasar hukum, target yang terukur, batas waktu, dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Nazali.
Koordinasi dapat melibatkan Kejaksaan, TNI Angkatan Laut, Polri/Airud, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, Bea Cukai, PPATK, serta unsur intelijen negara sesuai kewenangan masing-masing.
Sinergi lintas lembaga tersebut diarahkan untuk mempercepat pertukaran informasi, pemetaan jaringan kejahatan, penindakan, hingga pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana maritim dan lintas batas.
Usul Lapas Integritas Nusantara
Nazali juga menawarkan program Lapas Integritas Nusantara, yakni gagasan lembaga pemasyarakatan khusus bagi narapidana korupsi dengan sistem pengamanan digital dan orientasi pada pemutusan jaringan serta pemulihan kerugian negara.
Gagasan itu dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa dalam kasus tertentu, terpidana masih berpotensi mengendalikan bisnis, uang, proyek, atau jaringan kepentingannya dari balik lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Pengamanan harus diarahkan untuk memutus kemampuan narapidana mempertahankan jaringan kejahatan dari dalam lapas,” kata Nazali.
Konsep tersebut mencakup pengawasan digital selama 24 jam, pemeriksaan komunikasi dan kunjungan, pengendalian akses berbasis biometrik, serta audit terhadap aktivitas petugas. Sistem itu diarahkan untuk menutup ruang komunikasi ilegal, mencegah fasilitas istimewa, dan memutus jaringan kejahatan.
Selain pengamanan, warga binaan akan diarahkan mengikuti pembinaan produktif berupa pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, konservasi pesisir, pengolahan pangan, serta pelatihan keterampilan.
“Pembinaan tetap harus berlandaskan hukum, memperhatikan keselamatan kerja, dan menghormati hak dasar warga binaan sehingga tidak berubah menjadi penyiksaan maupun eksploitasi,” ujar Nazali.
Karena pengelolaan lembaga pemasyarakatan bukan kewenangan tunggal Kejaksaan Agung, konsep Lapas Integritas Nusantara ditempatkan sebagai program lintas lembaga. Gagasan itu perlu dibahas bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta diajukan kepada Presiden melalui mekanisme resmi.
Target 100 Hari Pertama
Nazali juga menawarkan agenda perubahan selama 100 hari pertama yang dibagi dalam tiga fase. Skema tersebut dirancang agar perubahan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi diterjemahkan menjadi pekerjaan dengan target dan indikator yang dapat diukur.
Hari pertama hingga ke-30 difokuskan pada audit dan pemetaan menyeluruh. Tahap ini mencakup pemetaan integritas aparatur, kompetensi pejabat, perkara prioritas, perkara yang berlarut-larut, kerugian negara, aset hasil kejahatan, eksekusi uang pengganti, serta potensi kerawanan kejahatan maritim.
“30 hari pertama harus digunakan untuk mengetahui kondisi secara objektif, mulai dari integritas aparatur, perkara prioritas, kerugian negara, aset hasil kejahatan hingga potensi kerawanan kejahatan maritim,” ujar Nazali.
Hari ke-31 hingga ke-60 diarahkan pada penataan sistem dan mekanisme kerja. Fokusnya meliputi penetapan penanggung jawab dan tenggat perkara, pembangunan dashboard pengendalian, penguatan sistem merit, penyusunan protokol penelusuran aset, serta pembentukan mekanisme resmi koordinasi penegakan hukum maritim.
Sementara hari ke-61 hingga ke-100 menjadi fase pelaksanaan percontohan program prioritas. Di antaranya peluncuran dashboard perkara prioritas, pilot project pemulihan aset terpadu, layanan pengaduan digital, sistem peringatan dini, serta penyerahan studi kelayakan Lapas Integritas Nusantara kepada pemerintah.
“Agenda 100 hari tidak boleh berubah menjadi rangkaian kegiatan seremonial. Pada hari ke-100, masyarakat harus dapat melihat perubahan sistem yang nyata, memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, dan dapat menguji hasilnya secara terbuka,” tegas Nazali.
Nazali menempatkan pemulihan aset dan pemutusan jaringan kejahatan sebagai bagian penting dari penegakan hukum. Menurut dia, hukum harus mampu melindungi masyarakat sekaligus mengembalikan kekayaan negara yang hilang akibat tindak pidana.
“Hukum yang kuat adalah hukum yang tidak dapat dibeli, tidak tunduk kepada kekuasaan, melindungi rakyat, serta berani mengembalikan kekayaan negara,” kata Nazali.
Melalui gagasan “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia”, Nazali menawarkan pendekatan yang menggabungkan integritas aparat, ketegasan terhadap kejahatan, pemanfaatan teknologi, pengawasan, koordinasi lintas lembaga, dan pemulihan aset. Seluruh gagasan tersebut dirangkum dalam prinsip “Hukum Tegak, Aset Negara Kembali”.