JAVASATU.COM- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut mendapat perhatian Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi yang mendorong agar pelaksanaan aturan baru itu dikawal hingga berdampak pada masyarakat penerima reforma agraria.

Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud mengatakan, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria, termasuk penyelesaian persoalan dan konflik agraria yang selama ini dihadapi masyarakat.
“Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan,” ujar Rozak Daud, Rabu (23/9/2026).
Dalam materi yang disepakati DPR dan pemerintah, UU Pengaturan Reforma Agraria antara lain mengatur pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya. Aturan tersebut juga mencakup perencanaan reforma agraria, lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, hingga penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria.
Rozak menilai hadirnya UU tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menjalankan reforma agraria secara nyata. Ia menyebut aturan baru itu diharapkan dapat menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria struktural sekaligus memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria.
“Kita akhirnya memiliki pijakan untuk melakukan koreksi total atas kebijakan pertanahan masa lalu. Undang-undang ini menjadi angin segar dan bentuk keberpihakan hukum kepada kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, serta kelompok marginal perkotaan yang selama ini kerap terpinggirkan akibat ketimpangan penguasaan lahan,” ucapnya.
Dorong Pemulihan Hak dan Penyelesaian Konflik Agraria
Menurut Rozak, sejumlah hal yang perlu dikawal dalam pelaksanaan UU tersebut meliputi pemulihan hak atas tanah rakyat, penyelesaian konflik agraria struktural, pencegahan konflik baru, serta perlindungan terhadap subjek reforma agraria dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dalam pelaksanaan reforma agraria.
“Substansinya adalah memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemulihan hak atas tanah rakyat, penyelesaian konflik agraria struktural, pencegahan konflik agraria baru, perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan,” katanya.
UU Pengaturan Reforma Agraria juga memprioritaskan sejumlah kelompok, antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Aturan tersebut turut mengatur redistribusi tanah serta penyelesaian konflik dan sengketa agraria.
SPI Sukabumi Soroti Aturan Turunan
Rozak selanjutnya mendorong pemerintah segera menindaklanjuti pengesahan UU tersebut dengan menerbitkan peraturan pelaksana. Menurutnya, aturan turunan diperlukan agar ketentuan dalam UU dapat diterapkan secara konkret di lapangan.
“Kita menunggu pemerintah untuk segera mengundangkannya sebagai dokumen negara menjadi kado Hari Tani Tahun 2026, serta menerbitkan peraturan-peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden terkait pengaturan reforma agraria,” kata Rozak.
Ia secara khusus menyoroti pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang akan menjalankan mandat UU. Dalam pembahasan DPR dan pemerintah, penguatan kelembagaan reforma agraria memang menjadi salah satu substansi utama, termasuk pembentukan lembaga penyelenggara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Rozak berharap kelembagaan tersebut mampu menjalankan tugas dengan pendekatan yang terbuka dan tidak represif. Ia menekankan pentingnya dialog serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penyelesaian persoalan agraria.
“Tantangannya adalah dalam pembentukan kelembagaan baru nanti pendekatannya tidak militeristik dan tata kelolanya tidak represif. Tata kerja kelembagaan baru nanti harus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis dan hukum berkeadilan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan reforma agraria perlu tetap berorientasi pada penataan struktur penguasaan tanah dan perlindungan hak masyarakat sesuai mandat UU yang baru disahkan. (eka/arf)