JAVASATU.COM- Jejak komunikasi melalui WhatsApp (WA) menjadi petunjuk polisi untuk menelusuri asal 21 paket sabu yang ditemukan di Kabupaten Sukoharjo. Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang berinisial S (41) dan AA (34) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Dari penggeledahan di kamar lantai dua rumah S di wilayah Krajan, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban, Senin (28/9/2026), polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat sekitar 12 gram dan dua butir inex.
“Dari pemeriksaan awal, muncul keterangan mengenai seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO. Informasi tersebut masih kami telusuri, mulai dari komunikasi, lokasi pengambilan barang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran tersebut,” jelas Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur, Selasa (29/9/2026).
Menurut pemeriksaan awal, S dan AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari H. Komunikasi dengan H dilakukan melalui WhatsApp pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
H kemudian mengirimkan titik atau alamat pengambilan barang melalui WhatsApp. Lokasi yang diberikan berada di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Polisi kini menelusuri komunikasi tersebut untuk mengungkap pola pengambilan dan pendistribusian sabu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Informasi itu masih kami dalami, mulai dari komunikasi hingga lokasi pengambilan barang. Kami juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran tersebut,” ujar Yos.
Pengungkapan bermula ketika polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Sukoharjo. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengetahui keberadaan S dan AA di rumah S.
Dalam penggeledahan, selain 21 paket sabu dan dua butir inex, polisi menemukan satu alat hisap bong, korek api gas, satu lakban hitam, satu gunting, serta dua unit telepon seluler.
“Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat sekitar 12 gram dan dua butir inex yang disimpan dalam tas cangklong warna hitam,” kata Yos.
Polisi juga menemukan fakta bahwa S pernah menjalani perkara narkotika pada 2021. Namun, penyidik masih mendalami peran S dan AA dalam perkara terbaru tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat turut membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Kalau melihat aktivitas yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, sampaikan informasinya kepada kepolisian. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.
Saat ini penyidik masih memeriksa S dan AA serta menelusuri keberadaan H yang telah berstatus DPO. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (wan/arf)