JAVASATU.COM- Polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras yang menyasar kawasan industri di Kabupaten Majalengka. Dari lima kasus narkoba yang diungkap dalam dua pekan, terdapat dua tersangka yang diketahui berstatus karyawan.

Lima kasus tersebut diungkap Satresnarkoba Polres Majalengka selama periode 14-28 September 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari enam tersangka kasus obat keras atau obat bebas terbatas dan satu tersangka kasus sabu.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan dugaan peredaran obat keras di kawasan industri terungkap dari pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif, tapi hasil keterangan sementara mereka sudah melakukan peredaran di kawasan industri,” ujar Aldy, Kamis (1/10/2026).
Polisi masih mendalami pola peredaran tersebut, termasuk sasaran distribusi dan asal obat keras yang diperoleh para tersangka. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memasok maupun terlibat dalam mata rantai peredaran.
Dari empat kasus obat keras yang diungkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 192 butir obat keras terbatas, satu unit telepon seluler, serta sebuah tas selempang.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka. Lokasinya antara lain berada di Kecamatan Maja, Talaga dan Dawuan.
Selain kasus obat keras, polisi mengungkap satu kasus narkotika golongan I jenis sabu. Total tujuh tersangka ditetapkan dari lima perkara tersebut.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan. Tahapannya meliputi berita acara interogasi (BAI), gelar perkara dan administrasi penyidikan.
Polisi juga masih menelusuri sumber obat keras yang beredar untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan distribusi lainnya.
Pengungkapan lima kasus tersebut disampaikan Polres Majalengka pada Rabu (30/9/2026), setelah rangkaian penindakan dilakukan selama dua pekan terakhir. (eko/arf)