JAVASATU.COM- Polres Malang mengamankan seorang pemuda berinisial RD (20) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. RD diamankan polisi kurang dari dua hari setelah pencurian diketahui.

Kasus tersebut terjadi di rumah HD (23) pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Senin (6/10/2026),” kata Budiono, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, RD diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar. Ia kemudian membuka lemari dan mengambil sejumlah perhiasan emas sebelum keluar melalui pintu belakang rumah.
Budiono mengatakan RD merupakan warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading. Tersangka dan korban masih tinggal di desa yang sama, tetapi berada di RT dan RW yang berbeda.
Dari pemeriksaan awal, RD mengakui mengambil perhiasan dari rumah korban. Polisi kemudian mengamankan RD beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kalung emas jenis Italy dengan ornamen botoran pasiran dan mainan waru, kadar 3,75 dengan berat 2,443 gram. Polisi juga mengamankan surat pembelian perhiasan serta uang tunai Rp55 ribu yang disebut sebagai sisa hasil penjualan barang tersebut.
“Kalung emas seberat 2,443 gram dan uang tunai Rp55 ribu kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan,” ujar Budiono.
RD kini menjalani proses penyidikan di Polsek Ampelgading. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum.
Dalam perkara ini, RD dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Budiono mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah. Warga diminta memastikan pintu, jendela, dan akses masuk lainnya dalam kondisi terkunci.
“Pastikan rumah aman sebelum ditinggalkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada polisi,” pungkasnya. (dop/arf)