JAVASATU.COM- Masuknya Desk Ketenagakerjaan Polri ke dalam batang tubuh Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan disebut sebagai langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan perlindungan pekerja di Indonesia. Pemerhati Ketenagakerjaan Dani Satria menyebut perkembangan tersebut sebagai sebuah terobosan.

Dani mengatakan, keberadaan Desk Ketenagakerjaan dapat menjadi jembatan antara mekanisme penyelesaian hubungan industrial dengan penegakan hukum, terutama ketika ditemukan dugaan pelanggaran yang masuk dalam ranah pidana.
“Nilai penting dari perkembangan ini terletak pada upaya membangun jembatan antara mekanisme ketenagakerjaan dengan penegakan hukum. Tidak semua persoalan hubungan industrial merupakan tindak pidana, sehingga penyelesaian melalui dialog, mediasi, pengawasan ketenagakerjaan dan mekanisme hubungan industrial tetap harus menjadi bagian utama,” kata Dani di Kendal, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026).
Pernyataan Dani disampaikan setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menemui Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo pada 6 Oktober 2026. Pertemuan tersebut untuk menyampaikan terima kasih atas terakomodasinya Desk Ketenagakerjaan Polri dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Menurut Dani, persoalan ketenagakerjaan semakin berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan pekerja. Namun, keberadaan Desk Ketenagakerjaan tidak seharusnya menggantikan fungsi lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada.
“Namun, ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum yang masuk ranah pidana, keberadaan Desk Ketenagakerjaan dapat menjadi kanal koordinasi yang lebih jelas. Dengan demikian, kehadiran Polri seharusnya dipahami bukan untuk menggantikan fungsi lembaga ketenagakerjaan, melainkan memperkuat koordinasi dalam kasus-kasus yang memang membutuhkan penegakan hukum,” ujarnya.
Diluncurkan Polri pada Januari 2025
Polri secara resmi meluncurkan Desk Ketenagakerjaan pada Januari 2025. Desk tersebut menjadi wadah untuk menangani persoalan hubungan industrial, mulai dari pelaporan dan mediasi hingga penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Saat diluncurkan, inisiatif tersebut mendapat apresiasi dari International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional. ILO melihat langkah tersebut sebagai upaya memperkuat hubungan industrial serta kepastian hukum di Indonesia.
Perkembangan Desk Ketenagakerjaan juga mendapat perhatian dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Pada 2025, Polri menyebut sejumlah negara ASEAN tertarik mempelajari inisiatif tersebut.
Pada 2026, Polri menyatakan model Desk Ketenagakerjaan telah menjadi rujukan bagi negara-negara Asia Tenggara.
Dani menyebut keberadaan desk khusus ketenagakerjaan di institusi kepolisian sebagai terobosan yang pertama di dunia.
“Saya melihat masuknya Desk Ketenagakerjaan Polri ke dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai langkah awal yang penting, bukan garis akhir,” kata Dani.
Tantangan Ada di Aturan Pelaksana
Menurut Dani, masuknya Desk Ketenagakerjaan ke dalam UU bukan menjadi tahap akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan ketentuan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam aturan pelaksana dengan pembagian kewenangan yang jelas.
Pembagian kewenangan antara Polri, Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan bagaimana ketentuan tersebut diterjemahkan ke dalam aturan pelaksana, bagaimana pembagian kewenangan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait, serta bagaimana Desk bekerja secara profesional, transparan dan berpihak pada kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha,” ujarnya.
Dani juga menekankan agar mekanisme hubungan industrial tetap menjadi bagian utama dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Penegakan hukum melalui kepolisian diperlukan ketika terdapat dugaan pelanggaran yang masuk ranah pidana.
“Jika implementasinya konsisten dan tetap menempatkan hukum ketenagakerjaan sebagai pijakan utama, Indonesia berpeluang mengembangkan sebuah model kelembagaan yang dapat menjadi pembelajaran bagi negara lain dalam menangani persoalan hubungan industrial,” pungkas Dani. (arf/arf)