email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Guru Ngaji di Majalengka Diduga Cabuli 4 Anak, Terancam 9 Tahun Penjara

by Eko Widiantoro
15 Oktober 2026

JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial IM (35), yang bekerja sebagai wiraswasta sekaligus pengajar mengaji di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan berusia 12-16 tahun. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026.

Terduga pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di aula Mapolres. (Foto: Eko Widiantoro)

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah musala di Kecamatan Sukahaji. Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi pada 13 Oktober 2026.

Menurut Aldy, para korban mulai menunjukkan ketakutan dan enggan kembali mengikuti kegiatan mengaji. Mereka kemudian menceritakan dugaan perbuatan yang dialami kepada orang tua masing-masing.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memanfaatkan kegiatan praktik gerakan salat untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban.

“Dugaan perbuatan itu disebut terjadi setelah kegiatan belajar mengaji selesai, saat praktik gerakan salat berlangsung, atau menjelang waktu salat Isya,” ujar Aldy, Kamis (15/10/2026).

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan ketika korban berada dalam posisi sujud. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, IM diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Salah satu korban juga mengaku pernah dicium tersangka di bagian pipi dan bibir.

Polisi masih mendalami keterangan para korban dan saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu set mukena berwarna merah muda, satu set pakaian anak korban, dan satu lembar hasil visum et repertum.

BacaJuga :

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

Kapolres menyebut IM telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Penyidik menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan terkait dugaan pencabulan tersebut. (eko/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MajalengkaPolres Majalengka

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

FIPT Desak Kadishub Jatim Sidak Trans Jatim Koridor 2 Malang dan Terminal Arjosari

DPRD Majalengka Temukan Genteng Revitalisasi Sekolah Lebih Buruk dari yang Lama

LFI Sukabumi Ancam Turun ke Jalan, Desak Penindakan Prostitusi Online

GMNI Sukabumi Raya Soroti Pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan

APBD Kota Batu 2027 Capai Rp1,07 Triliun, Ini Rincian Anggarannya

Gekrafs dan KBRI Ankara Promosikan Kuliner Indonesia di Turki Jelang Hekrafnas 2026

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Kapolri Minta Dukungan MUI soal Fatwa Vape, Analis: Langkah Strategis Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Panglima TNI Pimpin Sertijab, Maruli Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi KSAD

FIPT Desak Kadishub Jatim Sidak Trans Jatim Koridor 2 Malang dan Terminal Arjosari

DPRD Majalengka Temukan Genteng Revitalisasi Sekolah Lebih Buruk dari yang Lama

LFI Sukabumi Ancam Turun ke Jalan, Desak Penindakan Prostitusi Online

GMNI Sukabumi Raya Soroti Pengelolaan Dana BOSP Kesetaraan

APBD Kota Batu 2027 Capai Rp1,07 Triliun, Ini Rincian Anggarannya

Gekrafs dan KBRI Ankara Promosikan Kuliner Indonesia di Turki Jelang Hekrafnas 2026

Laptop ASUS OLED Dua Layar 3K 120Hz, Seberapa Nyaman untuk Kerja Seharian?

Film Melawan Stigma Karya Herlambang Hashemi dari Malang Tembus Festival Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved