JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memperkuat pembangunan zona integritas untuk mencegah korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan.

Pada 2026, sejumlah perangkat daerah dan unit pelayanan kembali dipersiapkan untuk mengikuti pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Komitmen tersebut ditegaskan melalui deklarasi penguatan komitmen bersama dan sosialisasi pembangunan zona integritas di Ruang Tegowangi, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kediri, Selasa (6/10/2026).
Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, yang mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, mengatakan pembangunan zona integritas menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Komitmen tersebut harus dimulai dari jajaran pimpinan dan menjadi keteladanan bagi seluruh aparatur,” ujar Dewi.
Dewi mengatakan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM juga ditujukan untuk mencegah dan meminimalkan risiko korupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, serta berbagai pelanggaran integritas lainnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri Wirawan mengatakan pembangunan zona integritas diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai konsep dan tahapan pelaksanaannya.
“Yang paling penting adalah adanya perubahan pola pikir, budaya kerja, serta komitmen nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wirawan.
Pada 2026, Pemkab Kediri kembali mempersiapkan sejumlah perangkat daerah dan unit pelayanan untuk diarahkan dalam pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Program pembangunan zona integritas di lingkungan Pemkab Kediri telah dilaksanakan sejak 2018. (kur/arf)






