JAVASATU.COM- Polres Malang mengungkap kasus dugaan perburuan liar yang menewaskan dua ekor landak Jawa (Hystrix javanica) di kawasan hutan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Polisi menangkap dua pria berinisial WP (39) dan PW (33) yang diduga terlibat dalam perburuan tersebut.

Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani pada 9 Oktober 2026. Penangkapan berlangsung di kawasan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, saat keduanya diduga berburu di dalam kawasan hutan.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, petugas menemukan dua landak Jawa dalam kondisi mati akibat ditembak saat melakukan penindakan.
“Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak,” ujar Hafiz, Selasa (27/10/2026).
Polisi menduga kedua tersangka menggunakan senapan angin dan senjata tajam saat berburu. Petugas menyita senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, serta sebilah golok sepanjang sekitar 47 sentimeter.
“Barang bukti yang kami amankan berupa senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, serta sebilah golok dengan panjang sekitar 47 sentimeter,” jelas Hafiz.
Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Malang. Penyidik masih mendalami motif perburuan, pemanfaatan hasil buruan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi,” kata Hafiz.
Pengungkapan kasus perburuan landak Jawa tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar Polres Malang bersama polsek jajaran pada 10–21 Oktober 2026.
Selama operasi tersebut, polisi mengungkap 273 kasus dan mengamankan 129 tersangka.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan berbagai kasus itu didukung kerja sama petugas dan informasi dari masyarakat.
“Operasi Sikat Semeru merupakan upaya Polres Malang bersama Polsek jajaran untuk menindak berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas Budiono. (agb/arf)






