JAVASATU.COM- Dua oknum pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang berinisial SL dan SB diamankan polisi terkait kasus narkoba. Keduanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bagian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Agus Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua pegawai itu diamankan saat berada di luar jam kerja.
“Betul kami amankan yang bersangkutan, ketika di luar jam kantor. Semuanya pengguna,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Agus menjelaskan, penanganan perkara kedua pegawai tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya dikategorikan sebagai pengguna dan diarahkan menjalani rehabilitasi.
Proses penanganan dilakukan setelah melalui asesmen medis dan hukum. Agus menyebut perkara tersebut ditangani melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Setelah proses asesmen, kemudian RJ (restorative justice), dan kemudian diserahkan ke BNNK Malang untuk dilakukan rehabilitasi,” ujarnya. (agb/arf)






